FaktualNews.co

Spesialis Pencurian Barang Pasien Tiga Rumah Sakit di Sidoarjo Ditangkap

Kriminal     Dibaca : 1493 kali Penulis:
Spesialis Pencurian Barang Pasien Tiga Rumah Sakit di Sidoarjo Ditangkap
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris (kiri) menunjukan para pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (22/3/2018).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pelaku pencurian spesialis rumah sakit berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Rama Wijaya (32) warga Tambak Sari Surabaya, ini kerap menyasar tiga rumah sakit di kawasan Sidoarjo, antara lain RSUD Sidoarjo, RS Delta Surya dan RS Siti Hajar.

“Modusnya, pelaku (Rama) menyelinap masuk ke dalam kamar inap pasien. Setelah mengetahui korban lengah usai operasi cesar, pelaku langsung mengambil dompet berisikan dua ATM, KIS dan uang Rp 7.5 juta serta sebuah handphone,” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, Kamis (22/3/2018).

Pelaku, menurut Kasat sering melakukan pencurian di tiga rumah sakit tersebut. “Tidak hanya sekali saja, pelaku ini sering melakukan pencurian di tiga rumah sakit kawasan Sidoarjo,” tambah Harris.

Sementara tersangka ke dua atas nama Bayu Prayugo (31) warga Bluru Kidul Sidoarjo, diamankan petugas lantaran mengambil handphone di sebuah mesin ATM kawasan Pagerwojo, Sidoarjo yang tertinggal di dalam ruangan mesin ATM.

“Saat korban mengambil uang, handphonenya ditaruh di atas mesin ATM, setelah itu korban keluar dan tidak tahu kalau handphonenya tertinggal. Nah, pelaku yang saat itu antri dibelakang korban langsung mengambil handphone tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Sedangkan pelaku yang ketiga, Andre Lestari (23) warga Kupang Panjaan, Tegal Sari, Surabaya, ditangkap petugas karena mengambil handphone milik Dhini Rathi yang tertinggal di bagasi motor bagian depan saat motornya diparkir di Kkntor pelayanan pajak Pratama Sidoarjo.

“Melihat kesempatan itu, Andre yang bekerja sebagai konsultan pajak ini langsung memgambil handphone tersebut lalu kembali ke kantor pajak di kawasan Surabaya. Ketiga tersangka inj dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

Harris sengaja melakukan ungkap kasus yang sama sekaligus ini, untuk menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada. “Kami rilis secara bersamaan untuk menghimbau masyarakat juga. Artinya, kasus-kasus ini disebabkan oleh kelalaian dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul