Peristiwa

Benarkah, Ada Denda Rokok untuk Driver Taksi Online di Sidoarjo?

SIDOARJO, FaktualNews.co – Adanya sanksi denda berupa rokok yang ditetapkan setelah terjadi pembagian zona di kawasan terminal Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, ternyata dilakukan secara sepihak oleh salah satu kelompok transportasi konvensional.

Menurut informasi yang dihimpun FaktualNews.co di lokasi, setelah ditetapkannya pembagian zona, salah satu kelompok transportasi konvensional menggelar rapat tanpa melibatkan transportasi konvensional lainnya maupun transportasi online.

“Peraturan itu dibuat sendiri oleh salah satu kelompok,” ucap salah satu pengemudi transportasi konvensional berusia 40 tahun yang enggan sebutkan namanya saat di konfirmasi FaktualNews.co, Jumat (23/3/2018).

Disisi lain, Adip (33), salah satu driver online mengaku tidak pernah mengikuti rapat setelah adanya pembagian zona. “Selama ini tidak pernah ada rapat lagi setelah pembagian zona dulu,” ungkapnya, kepada FaktualNews.co, Jumat (23/3/2018).

Terkait denda rokok yang diminta saat melanggar perjanjian, dirinya hanya sebatas mendengar informasi tersebut dari teman sesama sopir angkutan online. “Katanya kalau mobil diminta 10 bungkus rokok. Tapi kalau motor 2 bungkus rokok,” jelas Adip.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji menegaskan terkait sangsi yang diberikan kepada transportasi online secara sepihak akan dievaluasi kembali.

“Ini akan dievaluasi kalau nanti masih bisa dilaksanakan ya dilaksanakan kalau perlu diperbaiki ya diperbaiki. Artinya yang terpenting untuk kenyamanan masyarakat dan demi kemaslakhatan dari pada kedua belah pihak,” terangnya.

Mencuatnya peristiwa yang sempat viral di media sosial facebook Rabu, 21 Maret 2018 kemarin itu, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang. Karena, denda yang diberikan kepada driver taxi online secara sepihak.

Himawan menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak para pelaku-palaku pelanggaran. “Apabila masih ada laporan dari masyrakat terkait adanya aksi premanisme, akan kami tindak,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat FaktualNews.co, bahwa ada aturan tak tertulis antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis daring atau online.

Yakni, jika angkutan online melanggar maka akan dikenakan denda berupa rokok. Namun, tidak disebutkan besaran jumlahnya. Aturan denda tersebut juga tidak diketahui oleh para driver angkutan online.

Adanya aturan tak tertulis inilah yang kemungkinan besar dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pemalakan sopir angkutan online. Seperti yang terjadi di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Sopir angkutan online Grab dipalak oleh dua orang pria yang mencatut nama instansi Polresta Sidoarjo dan mengatakan bahwa taksi online tak diperbolehkan mengambil penumpang di kawasan tersebut. Jika melanggar driver taksi online harus memberi satu slop rokok. Menurut dua pria tersebut, kesepakatan itu sudah sepengetahuan dan atas printah dari petugas Polresta Sidoarjo.