FaktualNews.co

Pemuda di Trenggalek Gunakan Akun Palsu untuk Kirim Pesan Asusila

Kriminal     Dibaca : 1814 kali Penulis:
Pemuda di Trenggalek Gunakan Akun Palsu untuk Kirim Pesan Asusila
FaktualNews.co/Suparnie PB/
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S (tiga kiri) menunjukan tersangka penyebar pesan asusila.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial (medsos). Jika tidak ingin terjerat permasalahan hukum.

Seperti halnya, FK (18) remaja asal Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, Jawa Timur ini harus berurusan dengan penegak hukum Polres Trenggalek.

Dia ditangkap setelah diduga memanipulasi akun facebook dengan identitas dan foto orang lain untuk tindakan kriminal.

“Pelaku ini membuat akun palsu dan menggunakan identitas orang lain. Dengan cara mengcopy dan memasang foto-foto asli milik korban dan digunakan untuk menjalin komunikasi dengan orang lain yang disertai muatan pornografi,” jelas Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jumat (23/3/2018).

Berbekal akun palsu dengan nama ‘Holgen Holgen Febly’ FK mengirimkan pesan melalui inbox maupun WA ke beberapa wanita berupa kalimat kasar dan berbau asusila.

“Yang pasti, Holgen Febly yang asli pun banyak mendapat protes dari beberapa wanita tersebut. Merasa dirugikan, pemilik akun asli melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek,” tambah Kapolres.

Setelah mendapat laporan, polisi langsung bertindak cepat dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti. Barang bukti yang diamankan diantanya, lima lembar screenshot Facebook Holgen Holgen Febly yang diduga Palsu. Serta sebuah handphone yang terdapat aplikasi facebook dengan akun tersebut.

“Tersangka ini akan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah dengan UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkas Didit.  (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul