TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek bersama Dinas Perikanan dan Kelautan setempat melepaskan 5 ribu ekor benih bibit lobster hasil penyeludupan illegal fishing di pesisir Pantai Prigi Watulimo, Jumat (23/3/2018).
“Dengan pertimbangan yang matang, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait termasuk Criminal Justice System, kita putuskan mengembalikan benur tersebut ke habitatnya,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Jumat (23/3/2018).
Pelepasan benur tersebut agar bisa hidup serta dapat berkembang biak seperti sedia kala. Pelepasan juga disaksikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Trenggalek serta instansi terkait lainnya.
“Baby lobster atau benur ini sengaja kami lepaskan sebagai salah satu upaya melestarikan benur itu sendiri. Disi lain, kami sudah memiliki cukup bukti dalam pemeriksaan dan penyidikan, sehingga diputuskan melepaskan kembali kehabitat aslinya,” pungkas Didit.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan benur dengan jumlah besar sekitar 5 ribu ekor. Benur tersebut di kemas dalam 25 kantong plastik yang rencananya akan di bawa keluar kota untuk diperjual belikan.
Selain itu, Polisi juga telah menahan seorang yang diduga pelaku yakni Pamuji alias Kempleng (41) warga Dusun Kebonredi Desa Tanjungsari Kecamatan/Kabupaten Pacitan berikut barang bukti berupa benur, mobil mini bus AE 1592 XC yang digunakan mengangkut dan sejumlah uang tunai.
Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 92 Subs pasal 100 UURI No. 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah. (Suparni PB)