Nasional

Zonasi Taksi Online di Sidoarjo, Diduga Picu Aksi Pemalakan

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pembagian zona transportasi online dan konvensional diduga memicu aksi premanisme. Hal itu terbukti setelah terjadi pemalakan dua tersangka terhadap driver taksi online Grab di kawasan terminal Bungurasih, Sidoarjo.

Pembagian zona tersebut sebenarnya untuk kenyamanan masyarakat khususnya kemaslahatan kedua belah pihak. Namun, tidak menutup kemungkinan pada pembagian zona tersebut terdapat celah-celah yang membuat oknum tertentu berbuat pelanggaran.

“Sebelumnya memang sudah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak, tentunya ini tidak melanggar aturan. Namun dalam kesepakatan itu terdapat celah dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Mencuatnya peristiwa yang sempat viral di media sosial facebook Rabu, 21 Maret 2018 kemarin itu, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang. Karena, denda yang diberikan kepada driver taxi online secara sepihak.

“Ini akan dievaluasi kalau nanti masih bisa dilaksanakan ya dilaksanakan kalau perlu diperbaiki ya diperbaiki. Artinya yang terpenting untuk kenyamanan masyarakat dan demi kemaslakhatan dari pada kedua belah pihak,” tutur Kapolresta.

Himawan menambahkan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak para pelaku-palaku pelanggaran. “Apabila masih ada laporan dari masyrakat terkait adanya aksi premanisme, akan kami tindak,” pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat FaktualNews.co, bahwa ada aturan tak tertulis antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis daring atau online.

Yakni, jika angkutan online melanggar maka akan dikenakan denda berupa rokok. Namun, tidak disebutkan besaran jumlahnya. Aturan denda tersebut juga tidak diketahui oleh para driver angkutan online.

Adanya aturan tak tertulis inilah yang kemungkinan besar dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pemalakan sopir angkutan online. Seperti yang terjadi di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Sopir angkutan online Grab dipalak oleh dua orang pria yang mencatut nama instansi Polresta Sidoarjo dan mengatakan bahwa taksi online tak diperbolehkan mengambil penumpang di kawasan tersebut. Jika melanggar driver taksi online harus memberi satu slop rokok. Menurut dua pria tersebut, kesepakatan itu sudah sepengetahuan dan atas printah dari petugas Polresta Sidoarjo.