Sopir Teler Usai Hisab Sabu, Truk Seruduk Warung di Bangkalan
SURABAYA, FaktualNews.co – Truk bermuatan pasir mendadak melaju oleng dan terhenti setelah menyeruduk warung serta gerobak pedagang kaki lima di utara Mapolsek Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (25/3/2018).
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kendati demikian, sopir truk Moh Junaedi (45), warga Desa Pandan, Kecamatan Galis, Pamekasan dilarikan ke Puskesmas Blega.
“Sopir mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri,” kata Kanitreskrim Polsek Blega Bripka Achmad Kuzairi, kepada awak media.
Sontak peristiwa itu membuat para pengunjung warung berlarian. Lantaran, saat kecelakaan itu terjadi, di warung tersebut tengah dipenuhi pembeli.
Petugas Polsek Blega yang berada tak jauh dari lokasi kejadian langsung menuju ke lokasi. Petugas pun mengevakuasi sopir truk dengan nomor polisi M 8569 UA.
Namun, aparat kepolisian dikejutkan dengan penemuan sebuah alat isap sabu atau bong di dalam kabin truk. Polisi pun langsung menindaklanjuti temuan itu.
“Kami temukan bong sabu di dashboard. Lantas kami kembangkan dengan mendatangi sopir yang tengah dirawat di Puskesmas Blega,” imbuhnya.
Petuga kemudian melanjutkan pemeriksaan sopir truk pengangkut pasir itu. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di dalam saku celana sisi kanan sopir truk.
“Penggeledahan terhadap sopir disaksikan sejumlah tenaga medis puskemas. Sopir juga mengaku plastik berisi sabu itu miliknya,” terangnya.
Kondisi itu lantas mendorong polisi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes pada urine sopir truk itu menunjukkan kandungan metamfetamin. Artinya, sopir dinyatakan positif mengkomsumsi sabu.
Di hadapan penyidik Polsek Blega, Junaedi mengaku sempat menggunakan sabu selama perjalanan dari Lumajang untuk mengambil pasir.
“Saya sempat memakai sabu di dalam truk, saat di SPBU kawasan Petekan Surabaya,” terang Junaedi.
Saat ini sopir truk ditahan di Mapolsek Blega dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu dan seperangkat alat isapnya.
“Terancam pidana minimal empat tahun penjara. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.