MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinilai melanggar peraturan daerah (Perda), sedikitnya lima tambang pasir di wilayah hukum Polres Mojokerto digerebek aparat gabungan.
Petugas gabungan dari Satuan Sabhara Polres Mojokerto dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, melakukan penggerebekan, pada Senin (26/3/2018) sore.
Lima tambang pasir ilegal yang digerebek berada di kawasan Dusun Ngemplak, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kelima tambang tersebut merupakan milik Sugik, Kuncoro, Khusairi dan Usi yang merupakan warga Dusun Ngemplak.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono mengatakan, aktivitas penambangan pasir dengan menggunakan mesin dinilai telah melanggar Perda yang sudah diatur.
“Ini melanggar Perda 733 dalam Permendagri 54 tahun 2007. Kami menegur, karena kegiatan melanggar secara hukum,” katanya.
Hasilnya, petugas menyita sejumlah barang bukti dan menutup empat titik tambang aktif serta satu titik tambang yang sudah non-aktif.
“Kami berhasil mengamankan dua mesin penyedot pasir. Barang bukti ini akan dibawa ke Polres Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Suharsono.
Lanjutnya, kasus penambangan ilegal tersebut akan berlanjut ke proses persidangan lantaran dianggap telah melanggar Undang-Undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (PMB) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dengan Rp 10 miliar.
Suharsono menyatakan, bagi setiap warga yang masih nekat melakukan penambangan pasir ilegal, Satpol PP tak segan akan melakukan penertiban kembali.
“Jika warga masih melakukan penambangan pasir ilegal, tidak akan segan kembali melakukan penertiban kembali,” pungkasnya.