PAMEKASAN, FaktualNews.co – Dua pelaku curanmor bersenjata api yang kerap meresahkan warga Pamekasan, berhasil dibekuk polisi. Dalam keterangan persnya, Kapolres Pamekasan AKBP. Teguh Wibowo mengatakan, keberhasilan penangkapan kawanan spesialis curanmor tersebut merupakan bentuk sinergitas warga dan polisi.
“Berawal dari laporan kepala kades (Kades) Matsudin, Desa Lesong Daya, Kecamatan Tamberu, Pamekasan yang mengatakan diwilayahnya ada orang tidak dikenal dan gerak geriknya mencurigakan,” terang Teguh, senin (26/3/2018). Berbekal laporan ini, petugas melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama Rizal dan Ilyas. Keduanya asal Desa Pancor, kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Dalam penangkapan itu, Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti. Satu pucuk Senjata api, Lima butir amunisi, satu Pedang, Pisau Panjang 25Cm, 1 senter, satu Obeng, 1 palu dan Martil. Dan satu buah handpone berjenis samsung.
Dari hasil Pengembangan 2 orang tersangka ini, petugas berhasil menyita sepeda motor Beat dan Vario warna putih yang menurut pengakuan merupakan hasil dari curian desa setempat. Dengan modal senjata tajam kedua pelaku biasa beraksi di wilayah Batu Bintang dan Lesong Daya. “Atas ulahnya 2 orang tersangka dikenakan Hukuman dengan Pasal 365 ayat 1, 3 dan 4 KUHP,” pungkasnya.