Kriminal

Curi Motor Teman Kos, Dua Pemuda Surabaya Dibekuk Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pelaku komplotan tidak pidana pencurian sepeda motor di Kota Surabaya, Jawa Timur, dibekuk polisi. Dua orang tersebut adalah M. Sodiqur Rifky (28) warga Jalan Nginden VIF Surabaya dan M. Maulidin Catur Rahman (30) asal Jalan Ngagel Kebonsari komplek SMPN 12 Kota Surabaya.

Dua sekawan tersebut dalam melancarkan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Nmax Nopol L 2177 RU milik korbannya, kompak dengan membagi peran masing-masing. Pelaku Catur bagian menggasak, sebelumnya lebih dulu mengandakan kunci motor. Pelaku Sodiqur berperan mencari pembeli.

Setelah korban melaporkannya ke polisi, dan dilakukan penyelidikan pelaku Catur lebih dulu tertangkap. Ia dibekuk di rumahnya setelah polisi mendapatkan keterangan dari korban jika Catur yang terakhir kali pernah meminjam motor korban.

Iptu Mudjiani Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya menjelaskan, begitu Catur dibekuk pelaku lantas ‘bernyanyi merdu’. Kepada petuga Catur mengaku jika meminta tolong menjualkan motor yang dicurinya kepada pelaku Sodiqur. Lalu Polisi bergerak cepat untuk menangkapnya berdasarkan keterangan Catur. Akhirnya Sodiqur dibekuk pada, Sabtu (24/3/2018) sehari setelah Catur dibekuk.

“Korbannya adalah teman satu kos dengan salah satu pelaku ini, sehingga dengsn modus pinjam lalu digandakan kuncinya,” sebut Mudjiani kepada FaktualNews.co, Senin (26/3/2018).

Oleh Sodiqur, motor korban dijual ke pelaku Bayu (DPO) dan laku Rp. 4.000.000. Pelaku ini mengaku menerima upah hanya Rp. 100.000.

“Kita masih terus mengembangkan kasus ini mungkin masih ada penadah lainnya. Polisi juga berusaha menangkap satu pelaku yang kabur,” tukas Mudjiani.

Share
Penulis