JOMBANG, FaktualNews.co – Kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2018 sejak 5 Maret lalu. Selama operasi yang digelar hingga Minggu (25/3/2018), petugas mengeluarkan surat tilang (bukti pelanggaran) kepada 756 pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana mengungkapkan, selain penindakan dalam bentuk pemberian tilang, polisi juga memberikan teguran kepada pengendara sebanyak 5.964 kali.
“Operasi Keselamatan Semeru 2018 ini lebih mengedepankan upaya preemtif sebanyak 80 persen dan represif 20 persen,” katanya kepada FaktualNews.co, Minggu (25/3/2018).
Diketahui, preemtif yakni, upaya pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas. Di antaranya dilakukan dengan melakukan sosialisasi keselamatan sesuai dengan target operasi.
Selain dengan memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara, kegiatan ini juga akan dilakukan dengan menyambangi sekolah-sekolah.
Untuk yang wajib ditilang, kata Inggal, adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi terjadinya fatalitas korban laka lantas seperti melawan arus, melanggar traffic light, tidak memakai helm.
Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, menyatakan jika dalam operasi keselamatan semeru 2018 yang ditekankan adalah upaya pembinaan. “Upaya penegakan hukum itu nanti belakangan,” kata Kapolda, Kamis (1/3/2018).
Dalam sambutan tertulis Kakorlantas Mabes Polri yang dibacakan oleh Kapolda Jatim, keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab Polri sebagai bentuk ketaatan terhadap undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sehingga perlu melaksanakan operasi keselamatan lalu lintas menuju negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakat,” jelas Machfud.(Syarief Abdurrahman/Mokhammad Dofir)