PAMEKASAN, FaktualNews.co – Dianggap memalsu tanda tangan warga untuk pengurusan perijinan, Kusuma Hospital Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke pihak berwajib. Abd Razak selaku warga Jln Ponorogo, Kelurahan Lawangan Daya (Lada) Kecamatan Pademawu, mengaku sebagai perwakilan warga sekitar lokasi Kusuma Hospital, mengajukan pengaduan masyarakat secara tertulis ke Mapolres Pamekasan perihal tanda tangannya yang dipalsu oleh pihak rumah sakit.
“Pihak Kusuma Hospital telah melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap warga sekitar,” jelas Razak, (26/03/2018). Pemalsuan tersebut menurutnya, dilakukan pihak rumah sakit guna memenuhi syarat perijinan. Baik pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) dan gangguan (HO). Razak berharap Polres Pamekasan serius menangani kasus yang ia laporkan sesuai prosedur yang ada. Warga menilai berkas yang dilakukan untuk mengurus izin dari rumah sakit sudah cacat hukum dan ilegal.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno melalui Kanit IV Iptu Anwar Subagyo membenarkan adanya aduan yang dilakukan oleh warga sekitar Kusuma Hospital. “Iya betul, ada masyarakat yang melakukan pengaduan. Dan kami masih mendalami,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Kusuma Hospital Tri Susandri Julianto mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Menurutnya, pihak rumah sakit sudah menjalankan surat izin sesuai proses dan mekanisme yang berlaku. Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak rumah sakit sebagaimana yang diadukan warga, Tri tidak bisa berkomentar banyak.
“Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan seperti yang dilaporkan, kami tidak bisa berkomentar, namun jika ada panggilan dari polisi kita siap datang untuk menjelaskan,” pungkasnya.