Birokrasi

Pemkot Mojokerto Sosialisasikan Strategi Pengembalian Aset Daerah

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengadakan Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah. Kegiatan itu dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Mojokerto.

Sosialisasi dilakukan guna mencegah terjadinya kerugian negara. Kegiatan tersebut, merupakan bentuk Pemkot Mojokerto dalam menindaklanjuti instruksi Presiden RI nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Kota Mojokerto selama dua hari di Ayola Hotel Sunrise Mall, Kota Mojokerto. Adapun pesertanya terdiri dari Kepala dan PPK/PPKm dari masing-masing OPD Kota Mojokerto.

Acara Sosialisasi Strategi Pemulihan Aset Daerah, dibuka oleh Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus. Dalam sambutannya, Mas’ud menjelaskan mengenai pentingnya pelacakan dan pemulihan aset daerah serta peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

“Pemulihan aset haruslah melalui tahapan pelacakan aset secara detail terlebih dahulu pelacakan aset tersebut menjadi penting dikarenakan dapat menghilangkan motivasi pelaku kejahatan, hasil kejahatan harta kekayaan merupakan titik terlemah dari rantai kejahatan,” ungkapnya.

Mas’ud juga menegaskan agar semua perangkat daerah untuk bersikap taat hukum. “Kepala perangkat daerah yang menjadi pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan serta pejabat lain yang berhubungan dengan kegiatan yang dananya bersumber dari APBN/APBD agar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeko Mojokerto, Harlistyati mengatakan, dalam sosialisasi ini bertindak selaku narasumber antara lain Didik Farkhan Alisyahdi selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Batara Tobing selaku Koordinator Pengawasan Investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, yang memberikan materi tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengamanan Barang Milik Daerah/Aset .

Sedangkan pada hari kedua yang menjadi narasumber adalah AKP Suhariono selaku Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota dan Yohanes Sogar Simamora, selaku pakar pengadaan barang dan jasa dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan Moderator Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Purnama.