FaktualNews.co

Saling Lempar, Pemasangan Block Rel Penyebab Kemacetan Jalan A.Yani Surabaya Baru Tahap Lelang

Birokrasi     Dibaca : 1855 kali Penulis:
Saling Lempar, Pemasangan Block Rel Penyebab Kemacetan Jalan A.Yani Surabaya Baru Tahap Lelang
FaktualNews,co/M.Dhofir

SURABAYA, FaktualNews.co – Kemacetan yang terjadi di jalan frontage A. Yani tepatnya didepan Royal Plaza terutama pada jam-jam sibuk hingga saat ini masih terjadi. Kemacetan bersimpul di Bottle neck persimpangan jalan A.Yani akibat sebagian rel kereta api yang melintas belum dipasang ‘Block Rel’. Desakan masyarakat agar pihak yang berwenang terhadap pengerjaan pemasangan ‘Block Rel’ pun menjadi bola liar. Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8 menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lah yang bertanggung jawab atas belum terpasangnya Block Rel tersebut.

“Hal itu adalah pekerjaan Pemkot Surabaya, bukan PT. KAI,” tegas Gatut Sutiyatmoko manajer humas PT KAI Daops 8 di kantornya, Senin (26/3/2018). Kewenangan pekerjaan tersebut, dijelaskan Gatut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilakukan antara pihak KAI dengan Pemkot Surabaya.

Kesepakatan yang dibuat menurut Gatut adalah pengerjaan dan pendanaan penuh dari Pemkot. Sementara pihak KAI hanya bisa memberikan spesifikasi dan metode kerja terkait dengan pemasangan ‘Block Rel’ itu, “Spesifikasi serta metode kerja juga sudah kami berikan kepada pihak Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya,” tambahnya.

Gatut juga mengaku bahwa pihaknya pernah mengirim (berkas spesifikasi dan metode kerja) ke Pemkot, namun macet dan tidak ada tanggapan. Lalu poihaknya kembali diminta mengirim ulang termasuk RAB nya pada bulan Februari  kemarin. “Saat ini prosesnya memasuki tahap lelang. Mungkin dalam waktu dekat (‘Block Rel’ akan dipasang,” pungkasnya.

Sebelumnya pihak Pemkot Surabaya menuding PT KAI yang bertanggung jawab memasang ‘Block Rel’, namun belakangan Walikota Surabaya Ir Tri Rismaharini menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan dana pemasangan kepada PT KAI. Namun karena anggaran diatas 200 juta rupiah, maka harus melalui sistem lelang yang mekanismenya dilakukan pihak Pemkot Surabaya sehingga kewenangan pemasangan sepenuhnya berada dipundak Pemkot Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto