JOMBANG, FaktualNews.co – Apakah Anda pernah melanggar rambu lalu lintas dan diberhentikan polisi?
Meski selalu taat berlalu lintas, namun sesekali mungkin kita pernah lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan terkena tilang.
Nah, terkadang bagi sebagian masyarakat ada yang ‘anti’ melihat polisi. Apalagi ketika berkendara. Tidak peduli kita benar atau salah bawaannya selalu saja ingin menghindari polisi di jalan.
Padahal jika kita tertib berkendara, sebenarnya tidak perlu merasa takut atau berusaha menghindar. Bahkan memutar balik kendaraan jika bertemu polisi yang melakukan razia kendaraan.
Apalagi jika Anda terkena razia dan ditilang dengan denda yang tidak masuk akal. Anda pasti menjadi marah-marah dan mengumpat si polisi tersebut.
Meski, tujuannya baik namun tak jarang operasi yang dilakukan polisi di jalan memang kerap membuat hati kesal.
Tidak ada salahnya kan kita menggenal jenis-jenis razia yang sering dilakukan polisi di jalan. Karena, jenis razia polisi itu ada banyak dengan jenis denda tilang yang berbeda pula.
1. Operasi Keselamatan
Operasi Keselamatan yang dulunya bernama operasi simpatik ini mengedepankan pada fungsi pembinaan, bukan penegakan hukum. Fungsi ini lebih menyoroti kepada edukasi kepada masyarakat ketika mereka melakukan kesalahan dan melanggar lalu lintas.
Sasaran Operasi Keselamatan adalah masyarakat pengguna jalan, baik roda dua atau roda empat.
Dalam operasi keselamatan ini, pengendara yang melanggar peraturan tidak akan ditilang.
Mereka hanya akan ditegur dan diberi tahu secara baik-baik.
Bahkan terkadang kamu akan diberi hadiah jika patuh dalam berlalu lintas.
Jadi, kalau polisi sedang melakukan operasi keselamatan dan kamu justru diminta membayar sejumlah denda tilang, jangan mau!
Operasi Keselamatan 2018 sendiri saat ini telah digelar serentak secara nasional mulai tanggal 5-26 Maret 2018. Kalau di wilayah jawa Timur biasanya ditambahi nama Semeru, sebagai simbol dari Polda Jatim. Dan tiap-tiap propinsi berbeda sesuai dengan simbol yang digunakan.
2. Operasi Zebra
Razia kendaraan ini biasanya dilakukan menjelang Natal dan Tahun Baru, antara bulan November sampai Desember.
Polisi akan mengecek kelengkapan surat serta atribut lainnya. Jika tidak sesuai maka akan langsung diberikan sanksi bisa teguran hingga tilang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika kamu dinilai melakukan pelanggaran dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Maka, pengendara akan dikenakan tilang sebagai bentuk hukumannya.
Operasi ini biasanya digelar selama 14 hari.
3. Operasi Lilin
Setelah Operasi Zebra, polisi berlanjut mengadakan Operasi Lilin. Fokus utama untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.
Tujuannya adalah mengurangi kemacetan, kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dan menjaga pusat-pusat keramaian seperti tampat wisata, ibadah, pelabuhan, dan lainnya.
Hal yang dicek adalah kelengkapan surat dan atribut kendaraan, serta kapasitas penumpang.
Kalau melanggar, kamu akan ditegur, tapi jika membahayakan orang lain kamu akan ditindak secara hukum.
4. Operasi Patuh
Operasi ini dilakukan menjelang Ramadan selama dua pekan. Tujuannya, untuk meminimalisir tingkat kecelakaan.
Sasaran operasi ini yakni, kelengkapan surat dan atribut kendaraan dan bentuk pelanggaran lalu lintas yang kamu lakukan.
Tujuan dilaksanakan operasi ini adalah untuk mendisiplinkan para pengendara dan mengurangi angka kecelakaan.
Nah, kamu harus berhati-hati jika polisi sedang melaksanakan operasi patuh ini, karena mereka menerapkan sistem tilang sebagai bentuk hukumannya.
5. Operasi Ketupat
Operasi ini biasa dilakukan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Idul Fitri.
Tujuannya untuk menertibkan arus mudik dan dilakukan pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Polisi biasanya tidak menilang, tetapi hanya memberikan teguran agar arus lalu lintas aman dan lancar.
Jadi ingat ya jika Anda melakukan pelanggaran ringan tidak dikenakan tilang. Namun, jika dinilai membahayakan keselamatan akan ditindak.
6. Operasi Lintas
Operasi yang terakhir ini sering dilakukan secara gabungan antara polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga TNI.
Razia yang mengecek kelengkapan surat, hingga parkir liar ini dilaksanakan selama dua pekan.
Pelanggar akan langsung kena tilang, namun fokus operasi ini hanya ke kendaraan umum atau angkutan barang.
Pelaksanaan operasi ini tidak menentu, bisa dilakukan kapan saja.