FaktualNews.co

Di Jombang, Modus Pungli Oknum Polantas Bernama “Nitip Sidang”

Peristiwa     Dibaca : 1312 kali Penulis:
Di Jombang, Modus Pungli Oknum Polantas Bernama “Nitip Sidang”
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Polisi menggelar razia kendaraan di Keplasari, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pernahkah Anda ditanya oleh oknum polisi lalu lintas saat terkena razia di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, “Mau ditilang atau ‘nitip sidang’?”

Menegakan peraturan lalu lintas memang menjadi kewajiban Satlantas, untuk menjaga keselamatan dan keamanan pengendara di jalan sendiri.

Namun, kenyataan yang sering dijumpai di lapangan, terkadang ada oknum anggota polisi lalu lintas yang memanfaatkan keadaan.

Alih-alih menegakkan peraturan lalu lintas, dia malah mengambil keuntungan untuk diri sendiri.

Mungkin kalian juga pernah mengalami kejadian seperti itu.

Saat ditilang oknum polisi menawarkan dua opsi.

“Mau ditilang atau ‘nitip sidang’?” biasanya kata-kata seperti itu keluar dari oknum polisi lalu lintas ‘nakal’.

Pola razia stasioner atau berdiam disatu tempat saat ini sudah jarang terlihat, dan dirubah menjadi pola hunting system atau patroli keliling.

Nah, pola ini ternyata diduga menjadi ‘ladang’ empuk untuk menggeruk keutungan pribadi oknum polisi lalu lintas.

Atau ‘ladang’ yang dimaksud itu sudah terstruktur dan bahkan oknum polisi lalu lintas di Jombang sudah “ditarget (penghasilan)” dari pungutan liar (pungli) tersebut per harinya?

Sumber terpercaya FaktualNews.co menuturkan, bahwa setiap hari ada pembagian target tilang.

“Ada oknum polisi yang mempunyai target pribadi sampai Rp 1 juta. Kalau dia (oknum) belum sampai target itu, ya belum berhenti mencari pelanggar lalu lintas,” jelasnya.

Sumber ini mencontohkan, seumpama oknum polisi lalu lintas tersebut bertugas di wilayah Jombang barat (jalan nasional) yang menjadi sasaran “pungli” atau ‘nitip sidang’ yakni, pelanggaran marka jalan.

“Kalau ada pengendara roda empat atau lebih yang sedikit saja terlihat melanggar marka jalan saat melintas di wilayah Jombang barat. Maka, oknum itu akan langsung melakukan pengejaran dan pelanggar ‘ditekan’ membayar denda tilang secara langsung kepada oknum tersebut atau nitip sidang. Padahal, masuk kantong pribadi,” tegas dia.

Ditambahkannya, pola ‘Hit and Run’ ini kerap dilakukan oknum polisi lalu lintas yang bertugas di wilayah Jombang barat kepada para pelanggar marka jalan, tidak hanya pada malam hari saja. Namun, juga siang hari.

Kejadian ini pernah dialami sopir truk buah bernama Yuwanto (35), asal Mojokerto. Saat itu ia melanggar marka jalan di wilayah Jombang barat.

“Dulu saya pernah dihentikan oknum polisi di wilayah itu, karena melanggar marka jalan. Waktu itu malam hari, kemudian saya diminta membayar denda tilang Rp 150 ribu,” ungkapnya, kepada FaktualNews.co, Selasa (27/3/2018). 

Sekedar diketahui, kebanyakan kendaraan yang menjadi “sasaran” ulah nakal oknum polantas ini yakni, kendaraan roda empat atau lebih berplat nomor luar daerah. (Elok Fauria/Moch Syafii)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul