Kasus Penganiayaan 7 Bocah Ngoro Jombang, Kompolnas Minta Penjelasan Polda Jatim
JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menaruh perhatian terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap 7 bocah asal Ngoro, Jombang, Jawa Timur.
Kompolnas, bahkan sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Jatim. Adanya permintaan klarifikasi Kompolnas kepada Polda Jatim, sebagaimana disebutkan dalam surat yang dikirimkan kepada Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
“Telah disampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Jawa Timur,” demikian petikan poin dalam surat Kompolnas kepada FRMJ.
Perhatian Kompolnas terhadap proses penanganan kasus dugaan penganiayaan 7 bocah asal Kesamben, Ngoro, Jombang, dibuktikan dengan adanya proses korespondensi antara Kompolnas kepada Polda Jatim.
“Sesuai surat ketua Kompolnas Nomor B-456A/kompolnas/3/2018, tanggal 5 Maret 2018, untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama,” demikian kelanjutan dari isi surat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang melaporkan penyidik Unit PPA Polres Jombang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Penyidik Unit PPA Polres Jombang, dinilai kurang profesional dalam menangani kasus kekerasaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Proses penyidikan kasus itu menurut FRMJ juga terdapat beberapa kejanggalan. Diantaranya, penerapan pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat para tersangka serta tidak ditahannya ketiga tersangka.
Atas kejanggalan itulah, FRMJ akhirnya mengadukan penyidik Unit PPA Polres Jombang ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Surat (pemberitahuan) dari Kompolnas kami terima hari ini. Intinya, Kompolnas juga menaruh perhatian terhadap kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” kata Beny Hendro, Koordinator Bidang Hukum FRMJ, Selasa (27/3/2018).
Dikatakan, adanya perhatian Kompolnas bisa menjadikan para penyidik yang menangani kasus dugaan penganiayaan oleh orang dewasa terhadap 7 anak di Ngoro, bisa lebih profesional.
“Kami berharap ini menjadi koreksi untuk penyidik khususnya Unit PPA Jombang, agar lebih profesional dan proporsional,” ujar Beny.
FRMJ, lanjut Beny, juga berharap penyidik tidak hanya menjerat ketiga tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Namun harus juga dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan yakni pasal 170 KUHP (Tindak Pidana Pengeroyokan) atau persekusi,” pungkasnya. (Elok Fauriyah)