FaktualNews.co

Korban Abu Tours di Jatim Diminta Segera Lapor Polisi

Kriminal     Dibaca : 1099 kali Penulis:
Korban Abu Tours di Jatim Diminta Segera Lapor Polisi
FaktualNews.co/M. Dofir/
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penipuan jamaah biro umrah dan haji yang pernah dilakukan First Travel terulang dan kali ini dilakukan oleh pihak Abu Tours. Korbannya pun diperkirakan jauh lebih banyak.

Di Jawa Timur, para korban sudah melaporkan kasus yang dialaminya kepada Polisi. Korban yang sudah melapor sebagian besar berasal dari Kabupaten Malang.

“37 orang yang akan melakukan perjalanan umrah melaporkan kepada Polres Malang bahwa terjadi hal yang tidak sesuai dengan pernyataan Abu Tours, yaitu pemberangkatan seharusnya terjadwal sesuai dengan uang yang disetorkan ternyata tidak terlaksana,” jelas Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (27/3/2018).

Kepolisian setempat pun telah melakukan pemeriksaan terhadap korban. Polisi juga telah memanggil perwakilan Abu Tours setempat. “Di Malang itu Abu Tours juga ada, bukan hanya di Surabaya,” lanjutnya.

Dari keterangan yang disampaikan perwakilan Abu Tours Malang, ternyata seluruh uang setoran para jamaah telah dikirimkan ke pusat. “Pusatnya dimana? bukan di Jakarta, melainkan di Makassar,” imbuh Barung.

Tak hanya 37 orang yang menjadi korban Abu Tours untuk wilayah Malang, Barung memperkirakan ada sekitar ratusan jamaah menjadi korban.

“Makanya, kami ingin supaya masyarakat yang dirugikan atas kasus ini segera melapor. Untuk kemudian kita rekapitulasi seperti dulu (First Travel) karena ini akan kita laporkan ke Mabes Polri,” ucap Barung.

Data itu nanti, tambahnya, akan dijadikan bahan pemeriksaan dan penanganan kasus tersebut oleh Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan.

Sampai saat ini, disampaikan Barung, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur belum menerima laporan masyarakat yang merasa dirugikan Abu Tours.

Kasus penipuan biro umrah dan haji ini mencuat setelah sang pemilik bernama Hamzah Mamba alias Abu Hamzah (36), ditetapkan tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan.

Hasil penyidikan polisi mengungkapkan, ada sekitar 86 ribu jamaah yang dirugikan dengan total 1,8 triliun rupiah.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i