Peristiwa

Nekad Curi Yamaha R15 Milik Warga Mantingan Ngawi, Pemuda Asal Jakarta Nyaris Tewas Dimassa

NGAWI, FaktualNews.co – Gara – gara nekad mencuri motor milik warga Mantingan, Ngawi, seorang pemuda yang mengaku berasal dari Jakarta hampir tewas dimassa. Beruntung nyawa pelaku bisa tertolong dengan kesigapan petugas yang segera mendatangi lokasi usai menerima laporan adanya aksi main hakim terhadap pelaku curanmor yang tertangkap.

Informasi dilapangan, korban, Akhsanul Huda (25) warga Desa Kedungharjo Kecamatan Mantingan usai bepergian langsung memarkir motor miliknya, Yamaha R15 bernopol AE 3453 MQ, diteras rumah. Menurut pengakuan korban, kunci kendaraan miliknya ditaruh didalam meja ruang tamu dengan kondisi pintu rumah terbuka. Sementara, korban bertandang ke rumah tenagga sebelah.

Tak berselang lama, korang tua korban mengabari jika motornya diambil oleh orang tidak dikenal. Dengan cepat, korban berteriak meminta tolong dan  mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan korban langsung beramai-ramai mengejar pelaku. Mengetahui aksinya diketahui massa, pelaku lantas meninggalkan motor curiannya tersebut dan berlari menghindari kepungan warga.

Nahas, pelaku lari masuk kejalan buntu sehingga warga dengan mudah meringkusnya. Tanpa dikomando, puluhan warga langsung menghajar pelaku. Beruntung petugas yang mendapat informasi adanya main hakim terhadap pelaku curanmor bergerak cepat kelokasi dan menenangkan warga.

“Anggota Polsek mengamankan tersangka dari amukan warga dengan kondisi yang sudah babak belur dan nyaris meregang nyawa. Pelaku segera kami bawa ke puskesmas untuk mendapat perawatan,” AKP Suparno Kapolsek Mantingan, selasa (27/3/2018). Dihadapan petugas, pelaku mengaku bernama Andy Sugianto (29) Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Dalam keterangannya juga, pelaku mengaku nekad melakukan pencurian dengan mengambil kunci kontak yang berada di meja dalam rumah korban. Lalu motor hasil curiannya ini di tuntun sejauh 50 meter. Akan tetapi pelaku kesulitan motor tersebut dikarenakan memiliki kunci ganda rahasia. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.