TRENGGALEK, FaktualNes.co – Polres Trenggalek menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas sosial PPPA, Dinas perhubungan dan Korsatpel terminal type A Surodakan, terkait tindak lanjut aplikasi SKOT Polda Jatim inovasi terbaru tentang penanganan orang terlantar.
Penandatanganan MoU kerjasama penanganan orang terlantar di Kabupaten Trenggalek ini berlangsung di Aula Rupatama Mapolres Trenggalek, Selasa (27/3/2018).
“Penanganan orang terlantar tidak bisa dilakukan secara parsial. Melainkan diperlukan sinergitas antar instansi, sehingga penyelesaiannya lebih komprehensif,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (27/3/2018).
Dijelaskan, penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari penerapan aplikasi SKOT Polda Jatim yang merupakan inovasi terbaru dalam hal penanganan orang terlantar.
“Nantinya setiap orang terlantar baik di terminal, di jalan maupun tempat lainnya akan kita bantu sesuai dengan mekanisme yang dibangun melalui MoU,” tegasnya.
Kepolisian, lanjutnya, bisa menerbitkan surat keterangan orang terlantar sebagai bentuk legalitas setelah melalui pengecekan kebenaran sesuai identitasnya.
“Setiap bulan, nanti akan kita evaluasi, untuk lokasi atau tempat bisa bergantian,” tutur Didit.
Kepala dinas sosial PPPA Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan, inovasi terbaru Polda Jatim dalam hal membantu penanganan orang terlantar, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi. Dengan adanya kerja sama ini, penanganan orang terlantar dapat semakin teratur
“Tak dapat dipungkiri, banyak ditemukan modus sebagai orang terlantar untuk mencari keuntungan. Oleh sebab itu, dengan MoU ini tentu akan sangat membantu dalam menangani permasalahan orang terlantar,” ungkapnya singkat. (Suparni PB)