Peristiwa

Perang Lawan Hoax, FKUB Mojokerto Tandatangani Petisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Makin gencarnya peredaran berita hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial hingga media mainstream yang patut dipertanyakan kredibilitasnya, menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Menyikapi permasalahan ini, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mojokerto mulai mendeklarasikan anti berita hoax, radikalisme, sara dan ujaran kebencian. Bertempat di Mapolres Mojokerto, Selasa (27/3/2018), FKUB yang terdiri dari berbagai elemen ini bertekad bareng-bareng memberantas peredaran hoax.

Dalam kesempatannya, Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata menyatakan, deklarasi memerangi berita hoax dan ujaran kebencian itu tidak lain bertujuan untuk mewujudkan situasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 berjalan aman dan kondusif.

“Kami sangat berterimakasih, hal seperti ini bisa difasilitasi pemerintah daerah (pemda). Selain bersinergi dengan TNI dan pemerintahan, kami juga bisa sinergi dengan tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya,” katanya.

Dalam hal memerangi berita hoax dan ujaran kebencian, Polres Mojokerto mendukung penuh dengan membentuk tim cyber troop. Tim ini nantinya menurut Leonardus akan memantau perkembangan medsos. Apabila ditemukan pelanggaran berita hoax dan ujaran kebencian, pihaknya tidak segan bertindak tegas dengan menerapkan UU ITE.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto, KH Mashul Ismail menandaskan, berita hoax berdasarkan kacamata agama, sudah sewajarnya untuk diperangi. Dalam ajaran agama, berita hoax dinilai menyalahi aturan agama. “Berita hoax itu semacam fitnah, bisa memecah belah persatuan dan kesatuan Indonesia,” tuturnya.

Pada era seperti ini menurutnya, memerangi berita hoax amat sangat berat. Hal itu dikarenakan banyaknya tujuan masing-masing individu yang berusaha menyebarkan berita hoax dan ujaran kebencian untuk kepentingan tertentu.

“Ini tidak bisa dikendalikan, oleh karena itu, salah satu cara untuk mengendalikannya ya harus diancam dengan hukuman.  Seperti disampaikan Kapolres Mojokerto, pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai UU ITE,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Wakil Bupati Mojokerto, Kajari Kabupaten Mojokerto, Komandan Kodim 0815 Mojokerto, Kabag Hukum Kabupaten Mojokerto, Kabakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Ka Kemenag Kabupaten Mojokerto, Ketua PC NU Kabupaten Mojokerto, Ketua Muhamadiyah Kabupaten Mojokerto, Ketua FKUB Kabupaten Mojokerto, serta anggota FKUB Kabupaten Mojokerto lainnya.