FaktualNews.co

Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Peredaran Uang Palsu

Kriminal     Dibaca : 1284 kali Penulis:
Polrestabes Surabaya Tangkap 11 Pelaku Peredaran Uang Palsu
FaktualNews.co/Eko Yono/
Sebelas pelaku pengedar uang palsu.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebelas orang pengedar uang palsu dalam bentuk mata uang rupiah serta dollar, dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya.

Kesebelas orang yang dibekuk polisi tersebut adalah SH (47), asal Lamongan, RS (43), asal Jombang, BH (32), asal Lamongan, HS (55) asal Situbondo, serta S (70), asal Situbondo.

Tersangka lainnya, yakni KW (57), asal Jember, AS (38), asal Jember, serta SY (53), asal Ngawi, serta SN (35), asal Klaten dan MJS (50) serta SR (49), asal Madiun.

Mereka digulung petugas berdasarkan pengembangan kasus. Sebelumnya, SH dan RS ditangkap polisi pada Kamis, 1 Maret 2018 lalu sekira jam 20.00 WIB.

Keduanya ditangkap polisi di depan SPBU Kedurus di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya. Saat itu, SH dan RS tengah melakukan transaksi uang palsu.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, saat dibekuk, dalam tas milik S H ditemukan 319 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sedangkan dari dalam dompet SH ditemukan 2 lembar uang pecahan dollar Singapura palsu.

Ke-319 lembar uang palsu nominal Rp100 ribu tersebut diperoleh SH dengan cara membeli dari RS seharga Rp5 juta. Sementara RS, membeli uang palsu dari BH dan HS. Sedangkan, BH dan HS mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dari S dengan harga Rp35 juta.

Tersangka S sendiri mendapat uang palsu dari membeli ke KL. KL sendiri mendapat uang palsu dari A yang menjadi perantara atas suruhan AGS.

“Kini Polisi masih memburu dua DPO lainnya yakni RR, asal Sukoharjo Jawa Tengah dan AGS yang saat ini menjalani hukuman di Lapas,” tambah Rudi.

Mereka semuanya kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pidana peredaran uang palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 245 KUHP Jo Pasal 36 ayat (2), (3) UU RI No. 7 tahun 2011, tentang Mata Uang.

Untuk barang bukti yang disita adalah 28 uang 10.000,- dolar singapura palsu. Jika dirupiahkan nilainya adalah Rp2,5 milyar.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan, pihaknya selalu menaruh kewaspadaan tinggi terkait peredaran uang palsu, terutama menjelang Pilkada Serentak 2018.

“Kami selalu memonitoring serta waspada jika saat akan dilaksanakan pesta demokrasi baik Pilkada Bupati, Walikota atau (Pemilihan) Gubernur,” kata Rudi.

“Mari kita berantas bersama-sama kejahatan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan Rakyat dan Negara,” tandas Kombes Pol Rudi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/3/2018).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i