JOMBANG, FaktualNews.co – Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas di jalan, masih dijadikan ajang untuk menggendutkan perut oknum polantas Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan dalih para pelanggar ‘nitip sidang’.
Berdasarkan informasi yang diterima FaktualNews.co dari sumber terpercaya, di Jombang ada tiga titik yang dijadikan oknum polisi untuk menjebak pengendara dan melakukan pungutan liar (pungli).
Pertama sepanjang jalan wilayah Jombang barat mulai Stasiun Sembung sampai Ngrandu, Perak, Jombang. “Sasaran oknum polisi di sepanjang jalan itu, kendaraan roda empat atau lebih yang kedapatan melanggar marka,” ungkap sumber ini.
Kedua, wilayah Jombang tengah. Disini lanjut sumber FaktualNews, sasaran oknum polantas yakni truk yang nekat menerobos lewat jalur bus menuju terminal Jombang tembus taman Keplasari.
“Harusnya, truk dari arah barat belok kanan ke arah selatan atau SPBU Mojongapit. Lalu, belok kiri ke arah Surabaya,” kata dia.
Namun, berdasarkan pantauan FaktualNews.co di jalan Mastrip, rambu larangan truk lurus ke arah terminal Jombang kondisinya tertutup daun pohon kersen.
Kondisi ini tentu tidak akan terlihat oleh sopir truk yang baru pertama kali melintas wilayah Jombang pada malam hari. Mereka, akan melaju lurus ke jalan Mastrip arah terminal Jombang yang seharusnya belok kanan.
“Biasanya yang sering bablas, truk muat pasir yang baru pertama kali lewat sini (jalan Mastrip),” kata seorang tukang becak, Mulyono, Selasa (27/3/2018).
Wilayah terakhir yang diduga menjadi titik ‘jebakan’ yakni di wilayah Jombang timur, tepatnya di depan terminal Mojoagung, Jombang. “Di Mojoagung targetnya sopir truk yang menerobos lampu merah pertigaan terminal,” tambah sumber FN.co.
Pantauan FaktualNews.co, kondisi traffic light di pertigaan itu memang berfungsi normal. Namun, karena kondisi sepi biasane banyak pengendara yang dari arah barat langsung saja lurus ke arah Mojokerto, meski kondisi traffic light menyala merah. Itu lantaran di lokasi tersebut hanya pertigaan bukan perempatan.
Perlu diketahui, ketiga titik yang dijadikan oknum polisi untuk menjebak pengendara dan berujung pada dugaan pungli meski sudah ada penerapan aplikasi e-tilang, untuk menghapus budaya ‘nitip sidang’ tersebut, menggunakan modus sama.
Pelanggar dihentikan lalu diminta kelengkapan kendaraannya. Setelah itu diberi tahu misalkan melanggar marka atau menerobos lampu merah di depan terminal Mojoagung, Jombang.
Lalu, pengendara diminta membayar denda sesuai yang tertera melalui rekening briva yang di sms kan ke no telepon pelanggar. Surat tilang warna biru juga diberikan.
Namun jika pengendara luar kota, mereka lebih memilih menitipkan uang ke oknum dengan alasan jauh dari tempat ATM ataupun malas untuk mengurus ke pengadilan. Potensi pungli berada disini karena denda yang tertera adalah denda maksimal.
Ada pula modus dimana disampaikan bahwa e tilang nilainya tinggi jadi lebih baik tilang merah dan titip sidang lebih murah. (Zen Arifin/Elok Fauria)