JOMBANG, FaktualNews.co – Penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) yang terkoneksi ke kepolisian, pengadilan dan kejaksaan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga masih belum efektif untuk memberantas pungutan liar (pungli).
Karena, tilang secara manual (ikut sidang di pengadilan) hingga saat ini masih diberlakukan. Sementara untuk sistem online, alat pembayaran (EDC/mesin gesek) dan aplikasi hanya dimiliki petugas. Sehingga, peluang melakukan pungli masih terbuka.
Indikasi e-Tilang belum mampu menghapus ‘budaya’ pungli oknum Polantas, diperkuat informasi dari sumber terpercaya yang didapat FaktualNews.co. Sumber tersebut mengatakan, kendaraan yang jadi sasaran oknum polantas nakal adalah kendaraan roda empat atau lebih dan bernopol luar daerah.
Biasanya, Pengguna jalan dari luar kota, lebih memilih menitipkan uang denda sidang ke oknum petugas. Dengan alasan jauh dari tempat ATM ataupun malas mengikuti sidang di pengadilan. Nah, disinilah potensi munculnya praktik pungli e-Tilang. Karena denda yang tertera adalah denda maksimal.
Ada pula modus dimana disampaikan bahwa e-tilang nilainya tinggi. Jadi para pengguna jalan yang dianggap melanggar lebih memilih tilang manual menggunakan blangko tilang warna merah dan titip sidang, karena lebih murah.
Untuk truk luar kota yang kerap ditilang oknum polantas biasanya truk yang muatannya terlihat tinggi. Dan para sopir truk ingin cepat selesai, akhirnya membayar ‘uang damai’ sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.
“Kalau sopir truk dari luar kota, kan belum tentu akan kesini lagi. Jadi mereka lebih memilih untuk damai lebih baik kehilangan Rp 100 ribu daripada balik lagi untuk mengikuti sidang di pengadilan,” tutur salah seorang sopir truk, Nanang, kepada FaktualNews.co.
Era baru ini diduga belum maksimal untuk menghapus ‘budaya’ pungli oknum polisi di Jombang?
Jika, kedepan Electronic Law Enforcement (ELE), yang ditopang CCTV, speedgun, dan terintegrasi dengan instansi penegak hukum lain diterapkan. Kemungkinan pungli di jalanan akan menghilang. (Zen Arifin/Elok Fauria)