JOMBANG, FaktualNews.co – Fenomena ‘uang damai’ pelanggar lalu lintas, yang diduga kerap diminta oleh oknum Polantas di wilayah Kabupaten Jombang. Seakan sudah menjadi ‘budaya’ untuk membuncitkan perut mereka sendiri.
Padahal, setiap anggota sudah mendapatkan insentif Rp 10 ribu per surat tilang dari negara. Sesuai Pasal 269 ayat 1 yang ada di dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda yang disetorkan para pelanggar aturan lalu lintas, masuk ke dalam kas negara dengan status penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya pada ayat kedua (2) pada Pasal yang sama dijelaskan, sebagian dana tersebut dialokasikan untuk intensif para petugas kepolisian.
Bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas, mulai saat ini jangan mau ketika diminta ‘uang damai’ oleh sebagian oknum Polantas Jombang. Lebih, baik terima kesalahan dan mengikuti sidang tilang, karena uang denda tilang akan masuk ke kas negara.