FaktualNews.co

Kurang Sosialisasi, Warga Jombang Pilih Manual Ketimbang e-Tilang

Peristiwa     Dibaca : 1722 kali Penulis:
Kurang Sosialisasi, Warga Jombang Pilih Manual Ketimbang e-Tilang
Ilustrasi razia kendaraan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebagian pelanggar lalu lintas di Jombang, Jawa Timur mengeluhkan denda maksimal e-Tilang yang harus dibayarkan melalui jaringan perbankan.

Itulah kenapa masyarakat masih banyak yang memilih surat tilang warna merah (apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri). Karena, denda tilang dianggap lebih ringan.

“Setelah kena tilang kemarin, dapet sms BRIVA saya kaget soalnya dendanya sebesar Rp 700 ribu. Tidak saya bayarkan ke bank, tapi membayarkan secara manual pas di Pengadilan. Ternyata dendanya tidak sampai setengahnya,” kata warga Peterongan, Eko Hidayatullah, kepada FaktualNews.co

Menurutnya, denda maksimal yang diterapkan tersebut sangat memberatkan bagi para pelanggar lalu lintas. “Jika semisal ada denda tabel tilang, maka pelanggar kan bisa mengetahui berapa uang yang harus dibayarkan sesuai dengan tabel tilang yang berlaku di wilayah Jombang,” jelas mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jombang ini.

Sebagai contoh, saat medapatkan tilang dan mendapat surat tilang warna biru dicantumkan bayar denda maksimal, pengguna kendaraan tidak perlu datang ke sidang karena bisa lewat tilang elektronik (e-tilang). Ada pilihan dengan membayar denda maksimal tanpa perlu menghadiri sidang.

Nantinya jika diputuskan dendanya lebih kecil, pelanggar tak perlu khawatir uangnya tak kembali. Pelanggar akan mendapatkan SMS pemberitahuan kalau akan mendapatkan sisa uang setelah denda.

Keluhan pelanggar lalu lintas di Jombang itu sangat wajar. Karena, selama ini belum ada sosialisasi terkait denda e-tilang yang diterapkan di Kota Santri, meski sudah ada MoU antara tiga lembaga Polres Jombang, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan.

Sekedar diketahui, penerapan e-Tilang itu untuk menghapus kebiasaan oknum polisi nakal yang melakukan pungutan liar (Pungli). Dan juga para pelanggar tidak perlu menunggu lama antri untuk mengikuti sidang.

Belum lagi diduga ada calo yang berkeliaran di pengadilan menawarkan jasa dengan imbalan yang terkadang tidak masuk akal.

Namun, indikasi e-Tilang diduga belum mampu menghapus ‘budaya’ pungli oknum Polantas, ini diperkuat informasi dari sumber terpercaya yang didapat FaktualNews.co.

Sumber tersebut mengatakan, kendaraan yang jadi sasaran oknum polantas nakal adalah kendaraan roda empat atau lebih dan bernopol luar daerah.

Biasanya, pengguna jalan dari luar kota, lebih memilih menitipkan uang denda sidang ke oknum petugas. Dengan alasan jauh dari tempat ATM ataupun malas mengikuti sidang di pengadilan. Nah, disinilah potensi munculnya praktik pungli e-Tilang. Karena denda yang tertera adalah denda maksimal.

Ada pula modus dimana disampaikan bahwa e-tilang nilainya tinggi. Jadi para pengguna jalan yang dianggap melanggar lebih memilih tilang manual menggunakan blangko tilang warna merah dan titip sidang, karena lebih murah. (Elok Fauria/Zen Arifin)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul