FaktualNews.co

Pemasangan APK Tabrak SK, Bawaslu Tegur KPU Kota Madiun

Politik     Dibaca : 1505 kali Penulis:
Pemasangan APK Tabrak SK, Bawaslu Tegur KPU Kota Madiun
FaktualNews.co/Zaenal Abidin/
Pemasangan APK Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun yang dinilai menabrak SK

MADIUN, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun sudah menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2018.

Namun, banyak pemasangan APK yang dilakukan di sembarang tempat dan tidak mentaati pemetaan lokasi APK yang sudah ditentukan dan melanggar surat keputusannya sendiri.

Hal tersebut dibuktikan dengan surat teguran yang dilayangkan pihak Bawaslu Kota Madiun, tentang lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan SK KPU no 13/HK.03.2-KPt/3577/KPU/Kot/II/2018 tentang penetapan jadwal kampanye, tempat kampanye dan lokasi pemasangan APK.

Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purnomo menilai masih ada APK yang di pasang KPU kota Madiun menyalahi aturan, seperti di sekitar tempat ibadah, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah dan lembaga pendidikan.

“Kita sudah merekomendasikan enam titik pemasangan spanduk yang dipasang KPU itu, menurut kami melanggar PKPU nomor 4 tahun tahun 2017 yang berkaitan dengan tempat pendidikan yaitu didekat SMA satu, di depan SD taman, dengan tempat ibadah masjid Al’Iklas di bumi Mas dan gedung pemerintahan di dekat kantor Kelurahan Pilangbango,” jelas Kokok.

Kokok menambahkan, selain APK yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU, KPU juga nabrak SK yang dikeluarkan sendiri. Contohnya pemasangan APK di dijalan Abdul Rahman Saleh yang kebetulan dekat lembaga pendidikan.

“Lokasi tersebut bukan merupakan tempat yang ditentukan pemasangan oleh KPU sehingga kami merekomendasikan untuk digeser. sehingga kami yakin walau ini kota kecil masih bisalah cari tempat apalagi di madiun calonnya
hanya tiga, jika tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kota madiun KPU konsekuensinya sudah tahu sendiri,” imbuhnya.

Kokok menyayangkan KPU yang memiliki personil banyak baik di KPU sendiri, ditingkat kecamatan ada PPK, di kelurahan ada PPS harusnya pada saat pemasangan spanduk atau APK yang lainnya itu KPU dan jajarannya bisa mengawasi sehingga dipasang tepat sasaran tidak seperti ini dipercayakan ke pihak ketiga pemasangannya salah sehingga KPU bekerja dua kali.

“Kalau personil KPU kurang bisa meminta bantuan tenaga teman teman di bawahnya, tapi kayaknya ini tidak dilakukan oleh KPU,” tandas kokok.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin