FaktualNews.co

Perankan 60 Adegan, Rekontruksi Penggelonggongan Nenek di Trenggalek Hingga Tewas

Kriminal     Dibaca : 1778 kali Penulis:
Perankan 60 Adegan, Rekontruksi Penggelonggongan Nenek di Trenggalek Hingga Tewas
FaktualNews.co/Suparni PB/
Pelaku memperagakan ritual penggelonggongan nenek Tukinem hingga tewas

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak 60 adegan dipergakan oleh 7 orang tersangka termasuk 6 orang saksi dalam rekontruksi ulang kasus pembunuhan sadis Tukinem (51) asal Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Nenek renta itu tewas dengan cara yang mengenaskan usai di cekoki ikan teri dan digelonggong air pada, Minggu 4 Maret 2018 lalu. Rekontruksi tersebut digelar di tempat kejadian perkara (TKP).

Rekontruksi itu di gelar pihak kepolisian untuk menyesuaikan hasil pemeriksaan dan penyidikan guna menyimpulkan kejadian sebenarnya sesuai pengakuan serta peran masing-masing tersangka.

“Kegiatan rekontruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui titik-titik sejauh mana perbuatan sesuai pasal yang disangkakan serta proses ritual yang dilakukan oleh para tersangka,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Rabu (28/3/2018).

Kapolres menuturkan, dalam rekontruksi tersebut, para tersangka memperagakan sesuai perannya. Sejak prosesi ritual hingga tewasnya nenek Tukinem.

“Dalam rekontruksi yang diperagakan tersangka, peran mereka berbeda-beda. Ada yang menduduki perut korban, memegangi tangan dan kaki serta ada yang mencekoki dengan ikan teri kemudian digelonggong air,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tukinem meninggal dunia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung dan keluarga sendiri. Korban tewas akibat di cekoki ikan teri dan di gelonggong air menggunakan selang sekitar 30 menit.

Ketujuh orang tersangka yakni, Rini Astuti dan Jumintun anak kandung korban, Jayadi Budi menantu, Suyono dan Katenun adik ipar, Apriliani dan Adris Prasetyo keponakan korban. Akan di jerat pasal KDRT dan pasal 170 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun dan denda.(Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin