MOJOKERTO, FaktualNews.co – Usai memeriksa Ketua Tim Sukses (Timses) Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Ita-Rizal, Panwaslu Kota Mojokerto bakal memanggil Ning Ita untuk klarifikasi terkait soal menjanjikan satu unit ambulans untuk warga Balongcangkring.
Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (29/3/2018). Menurutnya, Gakumdu menyarankan agar klarifikasi dilakukan lagi dengan jumlah orang lebih banyak.
“Hari ini kami undang Ketua Timsesnya untuk klarifikasi. Setelah pleno, Gakumdu memberi saran ke kami untuk menambah orang untuk mendapatkan keterangan lebih,” ujarnya.
Rencananya, Panwaslu Kota Mojokerto akan mengundang dua orang lagi untuk klarifikasi. Dua orang tersebut yakni pemilik tempat kampanye dan salah satu paslon, yakni Ika Puspitasari, yang diusung dari Gerindra dan Golkar.
“Kami akan undang Ning Ita juga, rencananya Sabtu ini. Kami minta paslon datang ke kantor Panwaslu Kota Mojokerto,” kata Elsa.
Elsa menjelaskan, pemanggilan Timses dan Ning Ita ini tidak lain untuk keperluan klarifikasi persoalan dugaan pelanggaran kampanye yang mengarah ke unsur pidana yang dilakukan Paslon Ita-Rizal saat kampanye.
“Dugaannya ya itu, menjanjikan memberikan satu unit ambulans ke masyarakat,” tegasnya.
Persoalan menjanjikan satu unit ambulans kepada masyarakat itu terjadi saat Ning Ita melakukan kampanye dialogis di kawasan Balongcangkring, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada Senin, 26 Maret 2018 lalu.
“Yang tahu hampir semua yang hadir disitu. Ada saksi, ada Panwascam, Panwas Kota juga ada waktu itu, PPL juga tahu dan pasangan calon yang lain,” tambahnya.
Tak hanya laporan dari Panwascam Prajuritkulon, namun Elsa juga menyebut jika sudah mengantongi sejumlah bukti. Diantaranya dokumen-dokumen saat Ning Ita melakukan orasi di hadapan warga.
“Ada bukti-bukti, berupa orasinya, foto-foto dan saksi. Kalau untuk video tidak ada,” terangnya.
Menurut Elsa, perkara menjanjikan sesuatu kepada masyarakat saat kampanye dinilai telah melanggar pasal 73 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Sesuai aturan, yang melanggar bisa dikenakan sanksi berupa kurungan penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan,” bebernya.
Namun, sanksi itu belum ditetapkan karena proses penetapan keputusan masih membutuhkan proses yang panjang. “Ini kan masih dugaan, kami masih belum bisa menetapkan sanksi. Setelah dari panwaslu, nanti akan dibahas oleh Gakumdu, itu nanti batu akan ada keputusan,” terangnya.