MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tim sukses (timses) pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Ita Puspitasari-Achmad Rizal Zakaria atau Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto, Jawa Timur, akhirnya selesai, Kamis (29/3/2018).
Saat ditemui usai memenuhi panggilan Panwaslu Kota Mojokerto, Hidayat, Ketua Timses Paslon yang lebih akrab disapa Ning Ita dan Cak Rizal itu menjawab semua pertanyaan sejumlah wartawan.
Hidayat mengaku bahwa pemanggilan itu terkait janji Ning Ita yang akan memberikan satu unit ambulans kepada masyarakat.
“Saat itu kampanye di Balongcangkring, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Ning Ita menjanjikan satu unit ambulans untuk masyarakat Balongcangkring. Ning Ita bilang, tanpa menunggunya jadi Wali Kota, ia akan memberikan ambulans,” ujarnya.
Setelah kampanye usai, lanjut Hidayat, pihaknya selaku ketua merundingkan dengan Timses Paslon Ita-Rizal dan menganggap itu melanggar aturan. “Setelah itu, baru kami sampaikan ke paslon, ya akhirnya tidak jadi realisasi,” jelasnya.
Hidayat menjelaskan, saat kampanye berlangsung, anggota Panwaslu Kota Mojokerto dan Panwascam Prajuritkulon juga hadir di lokasi. Namun, teguran tidak diberikan asat itu juga.
“Panwas ada yang datang, tidak ada teguran saat itu. Hari ini baru Kita dipanggil ke kantor Panwaslu,” tambahnya.
Kendati dipanggil dan diperiksa, namun Hidayat mengaku Panwaslu Kota Mojokerto masih belum memberikan sanksi kepadanya. “Tadi cuma klarifikasi saja, keputusan selanjutnya akan diplenokan oleh Panwaslu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto Elsa Fifajanti saat dikonfirmasi menjelaskan, pemanggilan Timses Paslon Ita-Rizal itu lantaran ada dugaan pelanggaran saat berlangsungnya kampanye.
“Ini kan masih dugaan, dugaan yang mengarah ke pidana. Makanya kami hari ini masih klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. Selanjutnya kami akan plenokan untuk menentukan tahap selanjutnya,” pugkasnya.