FaktualNews.co

Polda Jatim Benarkan Insentif Tilang 10 Ribu Untuk Hindari Pungli

Peristiwa     Dibaca : 1766 kali Penulis:
Polda Jatim Benarkan Insentif Tilang 10 Ribu Untuk Hindari Pungli
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Kasubdit Bingakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Budi Hendrawan

SURABAYA, FaktualNews.co – Setiap sanksi tilang yang diberikan bagi pelanggar lalu lintas, anggota satlantas akan diberi insentif 10 ribu rupiah. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Bingakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Budi Hendrawan.

“Iya itu sejak tahun 2009 dan berlaku seluruh Indonesia, saat saya di Medan juga memberlakukan,” singkat mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini kepada FaktualNews.co saat ditemui dikantornya, Kamis (29/3/2018).

Keputusan itu dibuat selain sebagai motivasi anggota dilapangan, juga sebagai cara menekan berbagai pelanggaran yang sering dilakukan anggota seperti suap.

“Dulu kan petugas nilang belum ada insentif, masih terjadi pelanggaran gratifikasi suap makanya itu dikasih insentif. Kalian nggak usah bermain dengan masyarakat, kalian nilang nanti dikasih insentif,” lanjutnya.

Pihaknya pun tak mengelak, jika hal tersebut tidak sepenuhnya dapat menghindarkan anggota Satlantas menerima suap.

“Walaupun jumlahnya tidak banyak bila dibandingkan dengan godaan-godaan di lapangan, tapi ini efektiflah menekan itu,” kata AKBP Budi.

Dan ia menegaskan bahwa sanksi tilang bukanlah keputusan hukum terakhir bagi pelanggar lalu lintas, masyarakat bisa membela diri jika merasa tidak melakukan pelanggaran saat di persidangan.

“Tilang ini kan sifatnya prayustisia, jadi orang bisa saja ditilang pada saat di pengadilan dia tidak salah, maka bebas dari denda,” imbuhnya.

Kebijakan memberi insentif pun dikatakannya akan tetap berlaku di wilayah yang telah menjalankan tilang melalui CCTV seperti Surabaya, karena sistem tersebut belum dijalankan pada bentuk sanksi tilang laiknya pada tilang manual.

“CCTV ini kan belum berjalan dalam bentuk sistem penilangannya jadi masih dalam bentuk teguran. (Pelanggar) didatangi kemudian ditegur, karena aturan hukumnya belum ada,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin