Ditahan KPK, Nyono dan Dua Cawali Kota Malang Terancam Tak Bisa Nyoblos
SURABAYA, FaktualNews.co – Tiga calon kepala daerah di Jawa Timur, saat ini menyandang status tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka terancam kehilangan hak suara untuk ikut mencoblos dalam Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Surabaya mengungkapkan, jika pada hari H pemungutan suara berada dalam tahanan KPK, kemungkinan besar akan kehilangan hak untuk mencoblos.
Arief Budiman mengatakan, pihaknya juga masih akan melihat aturan dan regulasi lebih teknis untuk menentukan boleh tidaknya ketiga calon kepala daerah tersebut menggunakan hak pilihnya.
“Yang jelas, dilihat dulu ke depannya seperti apa, jika masih ditahan maka akan dilihat lagi aturannya secara pasti,” katanya kepada Antara, Jumat (30/3/2018).
Adapun ketiga calon kepala daerah di Jawa Timur berstatus tersangka dan ditahan KPK, yakni Calon Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.
Bupati petahana ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK awal Februari dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.
Lalu, ada calon Walikota Malang, Mochammad Anton. Walikota petahana itu ditahan KPK karena diduga terlibat kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Berikutnya, adalah Ya`qud Ananda Gudban, calon Wali Kota Malang. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akibat kasus yang sama dengan penahanan Mochammad Anton.