FaktualNews.co

Polantas Jombang Ditantang Jaman, Hapus Budaya Pungli Berkedok Razia Hunting System

Nasional     Dibaca : 1971 kali Penulis:
Polantas Jombang Ditantang Jaman, Hapus Budaya Pungli Berkedok Razia Hunting System
Ilustrasi razia kendaraan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Razia kendaraan yang digelar oknum Polisi lalu lintas (Polantas) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga kerap berujung adanya pungutan liar (pungli) kepada pelanggar terutama kendaraan bernomor polisi luar daerah.

Hal inilah yang akhirnya membuat masyarakat merasa skeptis terhadap seluruh anggota Polantas. Para pengendara lebih memilih menghindar dari polantas yang dilihatnya, meskipun mereka mempunyai kelengkapan berkendara.

Jebakan ‘Batman’ oknum polantas

Menurut sumber terpercaya FaktualNews.co, yang enggan namanya disebutkan menjelaskan, alur dugaan pungli yang dilakukan oknum Polantas di Jombang itu bermula dari penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Ada tiga titik di Jombang yang dijadikan ‘ladang’ oknum polantas untuk menjebak pengendara dan melakukan dugaan pungutan liar (pungli). Yakni, wilayah barat Jombang ‘jebakan batman’ melanggar marka jalan, kedua di wilayah Jombang tengah truk yang nekat menerobos ruas jalan Mastrip depan terminal Kepuhsari dan ketiga wilayah Jombang timur menerobos traffic light depan terminal Mojoagung.

“Kalau ada pengendara roda empat atau lebih yang sedikit saja terlihat melanggar marka jalan saat melintas di wilayah Jombang barat. Maka, oknum itu akan langsung melakukan pengejaran dan pelanggar ‘ditekan’ membayar denda tilang secara langsung kepada oknum tersebut atau nitip sidang. Padahal, masuk kantong pribadi,” jelas sumber FaktualNews.co

Modusnya pelanggar dihentikan lalu diminta kelengkapan kendaraannya. Setelah itu diberi tahu misalkan melanggar marka atau menerobos lampu merah di depan terminal Mojoagung, Jombang.

Lalu, pengendara diminta membayar denda sesuai yang tertera melalui rekening briva yang di sms kan ke no telepon pelanggar. “Ada juga ulah oknum polantas nakal, untuk mensiasati e-tilang. Oknum ini mengirimkan nomor rekening pribadi tanpa tiga digit kode BRIVA,” tambah sumber ini.

Dugaan itu diperkuat pengalaman salah seorang pengemudi mobil pribadi asal Mojokerto berinisial AZA, yang pernah terkena tilang di wilayah Jombang barat karena dianggap melanggar marka. Ia kemudian disuruh membayar denda tilang oleh oknum polantas melalui nomor rekening pribadi si oknum yang dikirim lewat SMS ke nomor pelanggar.

“Surat tilang warna biru juga diberikan oleh si oknum tersebut,” tegas dia.

Ada pula modus dimana disampaikan bahwa e tilang nilainya tinggi jadi lebih baik tilang merah dan titip sidang lebih murah.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jombang AKP Inggal Widya Perdana meminta masyarakat apabila ditawari hal demikian oleh oknum polantas maka pelanggar wajib menolaknya.

Karena di Jombang sudah ada mekanisme e-Tilang yang mudah, bebas pungli, dan murah karena tidak dikenakan denda maksimal sebagaimana yang tercantum dalam UU No 2 tahun 2009.

“Prosesnya mudah tidak perlu mengikuti sidang. Silahkan meminta kode BRIVA, 3 angka didepannya tercantum angka 229 untuk dibayarkan ke kas negara di ATM dan bank BRI terdekat. Setelah dilakukan pembayaran silahkan kembali ke polantas yang menilang untuk mengambil barang bukti yang disita,” jelas Inggal, Kamis (29/3/2018).

Ditambah pola hunting system yang diterapkan petugas saat ini merupakan  terobosan untuk mengefektifkan penegakkan hukum terhadap pelanggar kasat mata. Tidak hanya itu, pola sistem hunting ini juga kerap efektif mencegah tindak kejahatan jalanan.

“Semisal aksi curanmor yang banyak digagalkan akibat adanya system hunting oleh polantas. Aksi jambret jalanan hingga aksi kejahatan jalanan lain acao kali digagalkan karena pola hunting system sendiri,” ujarnya.

celah pungli e-Tilang

 

Truk sasaran pungli

Untuk truk luar kota yang kerap ditilang oknum polantas biasanya truk yang muatannya terlihat tinggi. Dan para sopir truk ingin cepat selesai, akhirnya membayar ‘uang damai’ sebesar Rp 20 ribu sampai Rp 50 ribu.

“Kalau sopir truk dari luar kota, kan belum tentu akan kesini lagi. Jadi mereka lebih memilih untuk damai lebih baik kehilangan Rp 100 ribu daripada balik lagi untuk mengikuti sidang di pengadilan,” tutur salah seorang sopir truk, Nanang, kepada FaktualNews.co.

Era baru ini diduga belum maksimal untuk menghapus ‘budaya’ pungli oknum polisi di Jombang?

Jika, kedepan Electronic Law Enforcement (ELE), yang ditopang CCTV, speedgun, dan terintegrasi dengan instansi penegak hukum lain diterapkan. Kemungkinan pungli di jalanan akan menghilang.

Ada insentif

Setiap sanksi tilang yang diberikan bagi pelanggar lalu lintas, anggota satlantas akan diberi insentif 10 ribu rupiah. Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit Bingakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Budi Hendrawan.

“Iya itu sejak tahun 2009 dan berlaku seluruh Indonesia, saat saya di Medan juga memberlakukan,” singkat mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini kepada FaktualNews.co saat ditemui dikantornya, Kamis (29/3/2018).

Sekedar diketahui, informasi yang didapat redaksi FaktualNews.co satu unit anggota ditarget minim bisa menghabiskan 5 bendel surat tilang.

Setiap bendel tersebut berisi lima lembar surat tilang.

Sementara salah seorang anggota Polantas berinisial SW menuturkan, dalam sebulan ia mendapatkan insentif dari penilangan sebesar Rp 700 ribu.

“Dalam sebulan rata-rata nilang 70 orang pelanggar lalu lintas. Per lembar surat tilang insentifnya Rp 10 ribu. Semakin banyak nilang, tambahan insentif makin besar,” jelas anggota berpangkat Ipda ini, Rabu (28/3/2018).

Jadi tidak mengherankan kalau ada oknum Polantas berlomba-lomba ‘mencari-cari’ kesalahan para pengemudi. Karena setiap kesalahan yang dilakukan pengendara merupakan ‘ladang’ bagi setiap oknum.

Nah mulai sekarang masyarakat harus tertib ketika berkendara di jalan, gunakan helm SNI, SIM, lengkapi kendaraan Anda sesuai syarat yang sudah ditetapkan dan sekali lagi jangan mau diminta ‘uang damai’ oleh oknum Polantas karena itu melanggar hukum.

Mari jaga keselamatan di jalan taati aturan lalu lintas yang sudah ada. Kalau terpaksa kena tilang ketahui besaran denda resmi yang sudah ditetapkan di Kabupaten Jombang.

Denda Tilang Khusus Jombang

Besaran denda tilang khusus di Jombang.

 

Tim FaktualNews.co yang terlibat dalam peliputan:

  • Elok Fauria
  • Mokhammad Dofir
  • Zen Arifin
  • Moch Syafii
  • Saiful Arief

Salam dari redaksi FaktualNews.co dan jangan lupa ikuti fokus di Republik Besut mulai hari Senin-Jumat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto