FaktualNews.co

Menyoal Adanya Anak-anak Saat Kampanye Akbar Khofifah-Emil di Jombang

Politik     Dibaca : 1472 kali Penulis:
Menyoal Adanya Anak-anak Saat Kampanye Akbar Khofifah-Emil di Jombang
FaktualNews.co/Elok Fauria/
Simpatisan membawa anaknya saat mengikuti kampanye akbar Khofifah-Emil di Jombang, Minggu (1/4/2018).

JOMBANG, FaktualNews.co – Banyak anak-anak terlihat dalam kampanye akbar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak di Alun-alun Kabupaten Jombang, Minggu (1/4/2018). Keberadaan anak-anak di lokasi kampanye ini menjadi sorotan Panwaslu Jombang.

“Kami tadi sudah memberikan himbauan kepada tim kampanye agar tidak melibatkan anak-anak. Namun kebanyakan yang membawa anak berasal dari luar daerah Jombang,” kata anggota Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udik Maskur, Minggu (1/4/2018).

Lanjutnya, meski di dalam PKPU tidak ada aturan yang menyebutkan larangan itu. Namun Udik meminta tim paslon agar tidak melibatkan anak-anak saat kampanye.

“Kami hanya memberikan himbauan saja. Katanya mereka juga sudah meminta agar tidak membawa anak-anak,” pungkasnya.

Pantauan FaktualNews.co di lokasi kampanye akbar Khofifah-Emil, terlihat banyak anak-anak yang mengikuti kampanye. Mereka bahkan memakai kaos bergambar paslon gubernur dan wakil gubernur jatim.

Kampanye akbar Khofifah-Emil ini dihadiri sejumlah ulama. Salah satunya Pengasuh PP Tebuireng, KH Salahudin Wahid alias Gus Solah.

Kemudian, Ketum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, anggota DPR RI dari Partai Golkar Meutya Hafid dan Nusron Wahid.

Kampanye akbar ini dibuka dengan penampilan Raja Dangdut Rhoma Irama. Dengan iringan Soneta, Rhoma membuka penampilannya dengan lantunan salawat. Disusul lagu berjudul Bersatulah.

Sekedar diketahui, di dalam Pasal 87 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengancam setiap orang yang menyalahgunakan anak-anak dalam kegiatan politik dan militer lima tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Yang berbunyi “Setiap orang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)”. (Elok Fauria)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul