FaktualNews.co

Tak Kapok, Residivis Pencuri HP Kembali Berulah di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1761 kali Penulis:
Tak Kapok, Residivis Pencuri HP Kembali Berulah di Surabaya
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku pencurian HP saat diamankan di Mapolsek Tandes.

SURABAYA, FaktualNews.co – Meski pernah tertangkap dengan kasus pencurian tak membuat, Beni Irfandi (27) asal Jalan Manukan Lor 2 Kecamatan Tandes Surabaya kapok.

Pria lajang itu kembali berulah melakukan pencurian di tempat kos Jalan Manukan Kasman RT 2 RW 10 Tandes Surabaya.

Dia mencuri dua handphone (HP) milik Erwin Saputra Simalango, (27) pada, Selasa 20 Maret 2018 pukul 06.00 WIB, yang lalu. Dua HP merk merek Xiaomi Note 4 dan tablet merek Samsung diembatnya.

Kronologi kejadian pencurian itu berawal ketika sesaat sebelum kejadian, tersangka berjalan-jalan terlebih dahulu dengan menyusuri Jalan Manukan Kasman untuk mencari sasaran hingga tiba ditempat kos korban.

Saat tiba di TKP, tersangka ini melihat korban sedang mandi dengan meninggalkan kedua HP tersebut dilantai dengan kondisi pintu kos terbuka.

Selanjutnya tersangka mengambil HP tersebut dan melarikan diri. Karena merasa kehilangan, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Tandes.

Kapolsek Tandes Surabaya, Kompol Sofwan mengatakan, mendapati laporan korban, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan. Dibuka kembaki file-file kejahatan pelaku yang pernah berurusan dengan Polsek Tandes Surabaya guna mengungkapnya.

“Tersangka pernah berperkara yang sama dan ditangani Poslek Tandes dan Polrestabes Surabaya,” kata Sofwan kepada FaktualNews.co, Minggu (1/4/2108).

Hasil dari penyelidikan petugas, mendapatkan informasi dari warga jika saat itu ada ciri-ciri pelakunya dan sesuai dengan BAP kasus sebelumnya.

Berdasarkan hal tersebut, dipastikan tersangka itu yang kembali berulah dan melakukan pencurian HP korban.

Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka ditempat kosnya bersama barang bukti pada, Sabtu (31/3/2018), saat itu juga pelaku dibawa ke Polsek Tandes untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam penyelidikan tersangka ini mengakui semua perbuatannya dan langsung dijebloskan kedalam penjara. Dia terancam hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul