FaktualNews.co

Bawaslu Jatim : Jika Terbukti, Paslon Ita – Rizal Dicoret Dari Pilkada Kota Mojokerto

Politik     Dibaca : 1442 kali Penulis:
Bawaslu Jatim : Jika Terbukti, Paslon Ita – Rizal Dicoret Dari Pilkada Kota Mojokerto
faktualNews.co/M.Dhofir

SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon walikota dan wakil walikota kota Mojokerto Ita – Rizal dari Panwaslu setempat.

“Kita telah mendengar informasi tersebut dan Panwaslu saat ini masih memanggil saksi-saksi, namun laporan belum masuk ke kami. Nanti kalau sudah kita terima akan saya kabarkan,” terang Trimuda Ancas Wicaksono, Staf Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, di kantornya, Senin (2/4/2018).

Karena setiap ada pelanggaran yang terjadi di daerah pasti akan dilaporkan ke Bawaslu, meskipun penanganan sepenuhnya ada pada Panwaslu. Bawaslu sendiri untuk memback up permasalahan yang ditangani Panwaslu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Panwaslu akan melakukan kajian untuk menentukan status pelanggaran tersebut. Hasilnya akan menjadi acuan keputusan Bawaslu.

Diakui, hingga kini belum ada penentuan status serta masih dalah tahap kajian. Dari kajian itu nantinya akan diputuskan status terlapor. Terkait sanksi, Ancas mengatakan jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan, pasangan Ita – Rizal terancam gagal mengikuti kontestasi pilkada di Mojokerto kota. “Dari kajian nanti akan muncul penetapan status. Kalau terbukti Ita – Rizal ya dicoret, tidak boleh ikut Pilkada karena aturannya seperti itu,” pungkasnya.

Calon Walikota kota Mojokerto Ita Puspita Sari diduga melanggar aturan Pemilu karena saat kampanye dialogis di Balongcangkring kecamatan Prajuritkulon kota Mojokerto, Senin (26/3/2018). Dirinya menjanjikan satu unit ambulans kepada masyarakat jika terpilih sebagai Walikota kota Mojokerto. Ita berpasangan dengan Ahmad Rizal Zakariyah, pasangan ini diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) dan Partai Golongan Karya (Partai Golkar).

 

Ralat:

Dilakukan perbaikan pada jabatan narasumber Trimuda Ancas Wicaksono, sebagai Staf Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya tertulis anggota atau komisioner Bawaslu Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i