FaktualNews.co

Dir Intelkam Polda Jatim : Kepemilikan Senjata Api Legal Masih Rendah

Hukum     Dibaca : 2938 kali Penulis:
Dir Intelkam Polda Jatim : Kepemilikan Senjata Api Legal Masih Rendah
Ilustrasi
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Pasca penemuan senjata api didalam mobil tersangka ujaran kebencian Arseto pariadji oleh Polda Metro Jaya beberapa hari lalu, kepemilikan senjata api oleh masyarakat umum pun menjadi sorotan publik. Sementara di Jawa Timur, kepemilikan senjata api dipastikan masih sangat kecil. Pernyataan ini disampaikan langsung Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda Jatim Kombes Pol Teddy Setiadi.

“Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk Jawa Timur yang 40 juta jiwa, kepemilikan senjata api sangatlah kecil,” jelasnya, Senin (2/4/2018). Namun Tedy belum bisa memastikan berapa banyak pucuk senjata api yang dimiliki masyarakat Jawa Timur. Hanya saja ia meyakinkan nilainya sangat kecil jika dibandingkan daerah lain. Hal itu disebabkan regulasi dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk memiliki senjata api sangat ketat.

“Untuk memiliki senjata api ada regulasinya, jadi ada senjata api yang diperuntukkan bela diri, ada senjata api yang digunakan untuk olah raga. Untuk beladiri ada regulasi lain sendiri, yakni untuk pengamanan pribadi. Yang olah raga diperuntukkan bagi atlit-atlit. Semuanya itu diperoleh dengan berbagai persyaratan berdasar peruntukkannya, jadi tidak semua masyarakat bisa memiliki kecuali memang membutuhkan seperti persyaratan itu,” bebernya. Ia meyakini, syarat dan seleksi ketat yang dijalankan jajarannya bagi masyarakat saat pengajuan kepemilikan senjata api menjadikan Jawa Timur aman dari penyalahgunaan senjata api.

Disinggung soal senjata api ilegal, Teddy mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya senjata api ilegal. Namun ia menghimbau masyarakat segera mengembalikan kepada pihak berwajib jika memilikinya. “Lebih baik diserahkan jika memiliki senjata api yang tidak ada ijinnya, atau apakah itu senjata api hibahan dari orang tua yang tidak punya dokumen. Itu harus diserahkan karena terancam undang-undang darurat,” pungkasnya.

Agar diketahui masyarakat luas, dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1951 diatur tentang penggunaan senjata api. Disebutkan, barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto