FaktualNews.co

Pilgub Jatim 2018: Politik Uang Rawan Terjadi Saat Ramadhan

Politik     Dibaca : 1226 kali Penulis:
Pilgub Jatim 2018: Politik Uang Rawan Terjadi Saat Ramadhan
FaktualNews.co/M. Dofir/
Anggota Bawaslu Jawa Timur, Trimuda Ancas Wicaksono

SURABAYA, FaktualNews.co – Pelanggaran kampanye diperkirakan akan marak terjadi pada saat bulan Ramadhan, terutama soal politik uang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menilai, karena waktu tersebut merupakan momen bagi-bagi uang yang biasa terjadi menjelang lebaran.

“Paling rawan pelanggaran terjadi pada saat bulan Ramadhan, yang berkaitan dengan momen lebaran dan cenderung bagi-bagi angpao,” jelas Trimuda Ancas Wicaksono, Staf Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, saat ditemui dikantornya, Senin (2/4/2018).

Sedangkan sejauh ini, pelanggaran Pemilu saat masa kampanye yang sering ditindak oleh jajarannya masih terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

“Sejauh ini pelanggaran hanya soal APK, atribut kemudian mobil branding. Kebanyakan desain diluar kesepakatan antara Bawaslu dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) serta soal APK yang penempatanannya diluar titik yang ditentukan,” lanjut Ancas.

Sanksi yang dikenakan pun hanya sebatas pencopotan APK yang diawali dengan pemberitahuan terhadap tim sukses pasangan calon terlebih dahulu.

“Semuanya sudah diatur dalam peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, kita juga sudah mensosialisasikan hal tersebut,” terangnya.

Terkait pelanggaran dalam bentuk politik uang yang terjadi di Jawa Timur, timnya mengaku hingga sekarang masih menerima dua laporan. Kasus itu terjadi di Tulungagung dan Bangkalan.

“Itu pun saksi (kasus Bangkalan) yang dipanggil malah melarikan diri, kemudian bukti yang terjadi di Tulungagung itu sangat lemah. Tim sukses membeli makanan, mengeluarkan duit kemudian di jepret, dan dilaporkan,” tutur Ancas.

Ancas menjelaskan, kesulitan dalam menyelidiki yang kerap dihadapi tim nya adalah soal saksi yang sering tidak berkenan hadir saat dilakukan pemanggilan.

“Akibatnya kasus pun molor, padahal kita dibatasi oleh waktu. Ini berbeda dengan bentuk pidana umum,” pungkasnya.

 

Ralat:

Dilakukan perbaikan pada jabatan narasumber Trimuda Ancas Wicaksono, sebagai Staf Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sebelumnya tertulis anggota atau komisioner Bawaslu Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i