Ratusan Handphone Diamankan, Belasan Pelaku Order Fiktif Grab Surabaya Diringkus Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya menggulung pelaku order fiktif kasus manipulasi data penumpang taksi online dalam jumlah besa. Belasan pelaku berhasil diamankan.
Belasan pelaku tersebut menggunakan ratusan handphone (HP) untuk digunakan layaknya penumpang yang mengorder taksi oneline. Masing-masing pemilik akun Grab melakukan order kepada aplikasi, namun order tesebut akan diambil sendiri dengan menggunakan akunya sendiri ataupun milik orang lain yang telah dibeli oleh momplotan ini.
Komplotan yang dibekuk itu diantaranya Rifan (24), asal Jalan Ketintang, Restu (20), asal Jalan Jagir Sidomukti, Dipo (31), asal Jalan Sidosermo, serta Ville (28), asal Jalan Taman mayangkara, dan I Made (25), asal The Gayungsari.
Berikutnya, ada Doni (25), asal Jalan Wiyung, Rexy (25), asal Rusun Cipta menanggal Tengah, Wudayat (45), asal Jalan Brawijaya, Surabaya dan Dikri (2), asal Jalan Raya Panjunan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
Lalu, ada BS (36), GC (27), RF (26) RR,(26), RN (30), RJ (30), seluruhnya asal Surabaya yang berperan sebagai driver dan penumpang serta LM, (26) asal Sidoarjo, yang berperan memutar ratusan HP ke beberapa pelaku.
Untuk modusnya, masih sama dengan pelaku order fiktif sebelumnya yakni, pelaku ini adalah sebagian dari 20 orang yang secara bersama – sama membentuk satu grup pengemudi Grab “grup A”. Masing-masing pemilik akun Grab melakukan order kepada aplikasi dan order tesebut akan diambil sendiri dengan menggunakan akunnya sendiri.
Sehingga seolah-olah ada transaksi penghantaran penumpang oleh pengemudi grab tersebut ke suatu tempat namun pada kenyataanya tidak ada pengantaran penumpang.
“Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengumpulkan point sebanyak 16 point dalam satu hari agar dapat bonus sebesar Rp. 300 ribu rupiah,” sebut Kombespol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya kepada FaktualNews.co, Senin (2/4/2018).
Pelaku melakukan kegiatan tersebut didaerah terpencil yang kemungkinan kecil tidak ada akun lain selain akun pelaku yang operasional di daerah tersebut sehingga order bisa diambil hanya oleh pelaku.
Dalam satu hari satu akun melakukan satu kali kegiatan mengoperasikan dengan 16 buah HP sebagai pemesan / order penumpang sebanyak 16 kali order.
Agar perbuatan tersebut dapat dilakukan setiap hari dengan nomor handpone pemesan order yang berbeda maka 20 orang itu masing-masing memiliki 16 buah HP android.
“Hp itu akan saling bertukar HP dan daerah operasi yang berbeda agar kelihatan nyata sehingga pihak Grab tidak curigai,” tambah Rudi.
Kelompok ini mulai melancarkan aksi tersebut sejak bulan Februari 2018 di wilayah Jawa Timur. Karena dirasa ada kecurangan, maka perbuatan kelompok ini dilaporkan ke Polisi oleh KT (38) Manager Operasional Grab cabang Jawa Timur, Jalan Barata Jaya Surabaya.
Semua tersangka bakal dijerat dengan Pasal pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Dari mereka, diamankan , 1 unit mobil Hyundai Santa Fe nopol W 643 XS, 1 unit mobil Toyota Agya nopol L 1695 JV, 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol L 1859 KM, 1 unit mobil Daihatsu Sirion nopol L 1963 JU, 309 buah HP berbagai merek, 1 buku catatan anggota grup, 17 buah tas tempat hp, dan 22 buah charger HP berbagai merek.