FaktualNews.co

Berkat Hadiah Kapolres Ngawi, Mantan Napi Kasus Terorisme Bakal Berangkat Umroh

Peristiwa     Dibaca : 1288 kali Penulis:
Berkat Hadiah Kapolres Ngawi, Mantan Napi Kasus Terorisme Bakal Berangkat Umroh
FaktualNews.co/Zainal Abidin/
Joni Ahmad Fauzan, saat menerima berkas keberangkatan umroh dari Kapolres Ngawi

NGAWI, FaktualNews.co – Kapolres Ngawi, Jawa Timur, AKBP MB Pranatal Hutajulu, pada Senin (2/4/2018) kemarin, menyerahkan ‘hadiah istimewa’ berupa Umroh Gratis untuk dua marbot Masjid.

Hadiah itu diberikan kepada Joni Ahmad Fauzian, warga Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi dan Andik Supriyatno, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Ngawi. Keduanya akan berangkat umroh dengan biaya dari Kapolres Ngawi pada Mei mendatang.

Siapakah sosok yang beruntung mendapatkan hadiah Umroh tersebut? Ternyata, salah satu marbot Masjid yang beruntung mendapat hadiah umroh tersebut seorang mantan narapidana.

Joni Ahmad Fauzan, pria kelahiran Mojokerto tahun 1973, adalah mantan terpidana kasus teroris. FaktualNews.co, secara khusus menemui Bang Joni, sapaan akrabnya, di kediamannya, pada Selasa (3/4/2018).

Rumah sederhana Joni, berada di Dusun Sidomulyo, Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi. “Ya sangat terkejut saya tidak menyangka dapat melakukan umroh, sampai saat ini seperti mimpi karena tidak terpikirkan dapat melakukan umroh,” kata Joni mengawali pembicaraan dengan FaktualNews.co.

Joni lalu menceritakan bagaimana perjalanan hidupnya selama di bumi orek-orek ini hingga pada saat ini mendapatkan tiket umroh gratis dari Kapolres Ngawi.

Mantan napi yang bebas pada tahun 2010 dari LP Cipinang tersebut tidak pulang ke Mojokerto, tetapi ke Ngawi yang merupakan rumah istrinya.

Joni, pada tahun 2005 merupakan tersangka yang terlibat aksi teroris dan mendapat ganjaran hukuman 6 tahun penjara. Pria asli Mojokerto tersebut dinyatakan bersalah karena terlibat menyembunyikan Noordin M Top.

Akhirnya, mulai tahun 2005 hidupnya dihabiskan di dalam LP Cipinang. Karena selama di dalam LP Cipinang berlaku baik, Joni mendapatkan remisi dan hanya menjalani hukuman selama 5 tahun.

Setelah keluar, Joni langsung pulang ke rumah istrinya di Ngawi. Saat itu, dia sudah berniat untuk mengabdikan dirinya pada masjid untuk kepentingan umat Islam di daerahnya.

“Saya hanya berniat bagaimana hidup saya dapat berguna bagi keluarga dan masyarakat setelah menjalani hukuman itu saja,” terang Joni.

Alasan pria asli Pacet Mojokerto untuk tinggal di Ngawi, agar dapat melupakan kisahnya dari Mojokerto dan membuka lembaran baru di bumi orek-orek.

Dengan niat yang tulus, akhirnya dia mengabdikan diri untuk membantu kepentingan masjid di lingkungannya. Hidup dengan sederhana dijalani Joni dan keluarganya.

Setiap hari, dia melakukan aktifitas di masjid Nurul Iman di Dusun Sidomulyo, Desa Kandangan, Ngawi. Dari aktifitasnya sebagai marbot, dia tidak mempunyai bayangan dapat melakukan umroh pergi ke tanah suci.

Joni dapat diterima di masyarakat dan menghidupi keluarganya serta melakukan aktifitas yang bermanfaat bagi orang lain merupakan tujuan hidupnya selepas dari menjalani hukuman di LP Cipinang.

Memperolah fasilitas umroh gratis dari Kapolres Ngawi, Joni mengaku akan memanfaatkan momen yang paling istimewa di dalam hidupnya. “Saya di mekkah akan berdoa untuk keluarga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, umroh gratis merupakan program Polres Ngawi dibawah kepemimpinan AKBP MB Pranatal Hutajulu. Program itu dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dari kepolisian pada masyarakat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i