Politik

Paslon Piwali Mojokerto Ita–Rizal Akui Janjikan Mobil Ambulans, Ini Alasannya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari – Achmad Rizal Zakaria mengakui bahwa telah menjanjikan pemberian mobil ambulans untuk warga Balong Cangkring (BC), Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Pengakuan ini terungkap setelah Cawali Mojokerto Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita dicecar sekitar 19 pertanyaan dengan durasi klarifikasi hampir 2 jam di kantor Panwaslu Kota Mojokerto. Ika Puspitasari mengakui bahwa janji memberikan ambulans itu spontan.

“Ning Ita spontan memberikan janji itu setelah sebelumnya ada cerita dari Pak Drajat kalau masyarakat setempat butuh kendaraan,” jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti, Selasa (3/4/2018).

Hasil dari klarifikasi yang telah dilakukan Panwaslu Kota Mojokerto ini akan dikaji bersama gakumdu. “Baru setelah itu, hasilnya kita konsultasikan ke Bawaslu Provinsi,” kata dia.

Dalam visi misi paslon Cawali dan Cawawali Mojokerto, Ita-Rizal, ada pembangunan bidang kesehatan. Namun, lanjut Elsa pemberian mobil ambulans tidak ada dalam visi dan misinya. “Di visi misinya memang ada pembangunan bidang kesehatan, tapi secara spesifik menyebutkan untuk mengadakan ambulan tidak ada,” tandasnya.

Untuk diketahui, Ika Puspitasari, Paslon Walikota Mojokerto ini harus berurusan dengan Panwaslu Kota Mojokerto lantaran diduga telah melanggar pasal 73 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016.

Perkaranya, saat Calon Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari melangsungkan kampanye di Balongcangkring, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pada Senin, 26 Maret 2018 lalu.

Dalam kampanye tersebut, Ning Ita melontarkan janji jika ia terpilih menjadi Walikota Mojokerto, pihaknya akan memberikan mobil ambulans untuk warga Balongcangkring.

Sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon walikota dan wakil walikota kota Mojokerto Ita – Rizal dari Panwaslu setempat.

“Kita telah mendengar informasi tersebut dan Panwaslu saat ini masih memanggil saksi-saksi, namun laporan belum masuk ke kami. Nanti kalau sudah kita terima akan saya kabarkan,” terang Trimuda Ancas Wicaksono, Staf Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, di kantornya, Senin (2/4/2018).

Karena setiap ada pelanggaran yang terjadi di daerah pasti akan dilaporkan ke Bawaslu, meskipun penanganan sepenuhnya ada pada Panwaslu. Bawaslu sendiri untuk memback up permasalahan yang ditangani Panwaslu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, Panwaslu akan melakukan kajian untuk menentukan status pelanggaran tersebut. Hasilnya akan menjadi acuan keputusan Bawaslu.

Diakui, hingga kini belum ada penentuan status serta masih dalah tahap kajian. Dari kajian itu nantinya akan diputuskan status terlapor. Terkait sanksi, Ancas mengatakan jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan, pasangan Ita – Rizal terancam gagal mengikuti kontestasi pilkada di Mojokerto kota. “Dari kajian nanti akan muncul penetapan status. Kalau terbukti Ita – Rizal ya dicoret, tidak boleh ikut Pilkada karena aturannya seperti itu,” pungkasnya. (Khilmi Sabihikisma Jane/Mokhamad Dofir)