Pemkab Jombang Izinkan Relokasi di Atas Saluran Air, Angin Segar Bagi PKL
JOMBANG, FaktualNews.co – Tim Teknis Pembinaan, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya merestui ide ‘gila’ Satpol PP yang akan merelokasi PKL Jalan Gus Dur, Jombang, Jawa Timur, ke atas saluran air di jalur tersebut.
Tentunya hal itu menjadi angin segar bagi para PKL. Dengan relokasi tersebut, para PKL yang mangkal bahu jalan tepatnya di depan kampus Universitas Darul Ulum (Undar) dan Gor Merdeka Jombang itu tidak perlu lagi khawatir di obrak oleh Korp Penegak Perda.
“Senang sekali rasanya, karena selama ini anak-anak sudah paham jika kita melanggar Perda. Karena dalam perda sudah jelas jika ada larangan berjualan di pinggir jalan,” Kata Mulyadi (48) koordinator PKL Jalan Gus Dur, Jombang.
Warga Desa Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang ini menuturkan, jika sesuai rencana awal, PKL akan direlokasi disepanjang saluran air Gor Merdeka hingga Simpang Tiga Undar. Namun karena kesepakatan yang belum jelas, rencana tersebut belum juga terealisasi hingga saat ini.
“Dulu awal rencana relokasi seperti itu, tapi waktu itukan belum jelas kesepakatannya seperti apa, baru hari ini setelah mendapat kabar itu, kami bisa lega,” imbuh bapak tiga anak ini.
Mulyadi menjelaskan jika dalam perencanaan, realisasi relokasi PKL tersebut akan dibantu pihak BRI. Bank milik negara itu akan mengucurkan pinjaman bagi para PKL sebesar Rp 60 juta. Dana tersebut akan digunkan untuk membuat tratak tempat relokasi PKL.
“Dananya itu dari BRI kami dipinjami. Nanti itu dikoordinasi oleh Satpol PP, maka itu nanti pengembaliannya melalui angsuran harian sebesar Rp 4.000, setelah nanti terkumpul satu bulan akan disetorkan lewat bank,” terangnya.
Mulyadi mengatakan, tratak yang akan digunakan sebagai tempat relokasi itu bahan pembuatan terbuat dari papan kayu tebal dan disangga dengan kanal besi, agar kokoh dan tidak mudah patah. Menurutnya, desain itu sengaja menggunakan kayu. Sebab jika menggunakan beton akan mengganggu fungsi saluran tersebut.
“Bahannya nanti dari kayu yang disangga kanal siku, karena memang sifatnya semi permanent,” jelas pria yang menjual es kelapa muda itu.
Para PKL ini pun bersepakat untuk mengadakan syukuran. Mereka bakal menggratiskan dagangannya selama satu hari pada saat pertama membuka lapak di hari pertama pasca direlokasi ke atas saluran air.
“Nanti waktu hari pertama menaikan gerobak di lapak baru, kita semua sepakat unntuk syukuran, yakni es degan gratis selama seharian penuh. Kami juga mengucapkan kepada Pemkab Jombang yang telah mengizinkan relokasi di atas saluran air di depan Gor Jombang,” tandasnya.
Ide ‘gila’ yang dilontarkan Tim Operasi Solusi Penataan dan Penetertiban PKL (OPSI P2PK5) untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke atas saluran irigasi di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menuai kontroversi akhirnya disetujui Pemkab Jombang.
Gagasan yang dilontarkan Satpol PP Kabupaten Jombang itu direstui oleh Tim Teknis Pembinaan, Penataan dan Pemberdayaan PKL yang berada di bawah naungan Asisten II Setdakab Bidang Perekonomian dan Pembangunan meski dengan beberapa catatan. Antara lain, relokasi hanya bersifat sementara hingga ada tempat relokasi permanen yang disiapkan Pemkab Jombang.
Meskipun, kalangan DPRD Jombang, melalui Ketua Komisi C Mas’ud Zuremi menolak dengan tegas rencana itu. Lantaran dinilai akan memberikan dampak buruk bagi wajah Kabupaten Jombang. Selain itu, ide tersebut melanggar regulasi yang ada, meskipun sudah dijelaskan bahwa di dalamnya terdapat pasal diskresi yang menyatakan pendirian bangunan di atas saluran air diperbolehkan dengan seizin bupati.
Padahal penolakan yang disampaikan anggota legislatif itu justru bertolak belakang dengan fakta yang ada di lapangan. Penelurusan FaktualNews.co, terdapat banyak bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Jombang. Baik bangunan milik pribadi, hingga adanya bangunan milik perusahaan. Selama ini, bangunan tersebut terkesan dibiarkan, tanpa ada upaya penertiban. Bahkan para wakil rakyat juga tak pernah menyinggung keberadaan bangunan tersebut. Apakah karena sudah mengantongi izin atau tidak. (Elok Fauriah)