TRENGGALEK, FaktualNews.co – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Baznas Trenggalek baru berdiri satu tahun lalu.
Raihan yang didasari atas laporan keuangan badan itu mengacu pada penilaian sebuah Kantor Akuntan Publik, Drs. Inarejz Kamalawarta yang beralamat di Yogyakarta No. 52/LA/III/2018 tertanggal 29 Maret 2018.
“Capaian ini sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh Baznas Kabupaten Trenggalek, dimana dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) tahun 2017-2021 sudah tercantum,” ucap Ketua Baznas Kabupten Trenggalek, Mahsun Ismail, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, pencapaian WTP tersebut menjadi cambuk untuk lebih bekerja keras, mengingat Baznas Kabupaten Trenggalek pada periode saat ini masih berumur satu tahunan, atau atau tepatnya 9 bulan pada 31 Desember 2017.
“Predikat WTP ini adalah hasil pemeriksaan akuntan publik terhadap laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntansi zakat PSAK 109 Tahun 2012,” ungkapnya.
Pada tahun pertama, tambah Mahsun Ismail, adalah tahun pondasi, sehingga audit dengan capaian WTP merupakan salah satu target untuk penguatan pondasi kelembagaan dimaksud.
Sementara Plt Sekda Kabupaten Trenggalek, Kusprigianto mengatakan, sebagai lembaga pemerintah non-struktural, Baznas Kabupaten Trenggalek akan selalu menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Hal tersebut dikarenakan Baznas, memiliki tugas untuk mengelola dana umat sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
“Dengan mendapatkan predikat WTP, kita berharap masyarakat akan semakin mempercayakan zakat, infak dan sedekahnya melalui Baznas Kabupaten Trenggalek. Saya mengapresiasi penuh keberadaan Baznas seta program dan inovasi yang telah dan akan dilakukan,” pungkasnya. (Suparni PB)