Parlemen

Sengketa Tanah Tak Kunjung Tuntas, DPRD Kritik BPN Pamekasan

PAMEKASAN, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera menuntaskan sejumlah kasus sengketa tanah yang tidak kunjung rampung.

Menurut penilaian dewan, sengketa tanah di Pamekasan terkesan jalan di tempat akibat lemahnya penanganan dari BPN Pamekasan.

“Banyak tanah yang masih berstatus sengketa. Itu (harus) segera diselesaikan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, Selasa (03/04/2018).

Dikatakan Hosnan, banyaknya lahan yang masih menjadi sengketa disebabkan terlalu mudahnya pihak BPN dalam menerbitkan sertifikat. Hal itu akhirnya berdampak pada munculnya banyak konflik yang ditimbulkan dari kasus sengketa tanah.

Salah satu konflik sengketa tanah yang belum terselesaikan, lanjut Hosnan, salah satunya adalah kasus sengketa tanah antara Perhutani dengan lahan garam.

“Ini merupakan imbas dari pihak BPN dan agar segera menyelesaikan kasus tanah wakaf yang menjadi sengketa,” katanya.

Terpisah, Kepala BPN Pamekasan, Tugas Dwi Padma, mengaku memiliki kesulitan dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah. Apalagi, sengketa lahan dengan KPH Perhutani Madura.

“Kita bukan membiarkan sengketa tetap berjalan, karena kita masih tetap ingin berusaha untuk menyelesaikan,” jelasnya.

Dipaparkan, dalam menangani lahan yang masih berstatus sengketa perlu dilihat dari kasus per kasus. Setiap kasus sengkata tanah jelas Dwi Padma, memiliki persoalan yang berbeda.

Dalam menerbitkan sertifikat, tandasnya, BPN harus mempunyai bukti yang kuat. “Harus kita liat data yuridis dan data fisiknya lalu kita kaji dan analisa,” beber Dwi Padma.

Untuk diketahui, luas keseluruhan kawasan hutan yang dikelola Perhutani KPH Madura sebanyak 47.121,20 hektare. Lahan tersebut meliputi, 3.999,40 hektare di BH Madura barat dan 4.877,70 hektare di BH Madura Timur.

Berikutnya, 25.678,80 hektare di BH Pulau Kangean, 4.417,20 hektare di BH Pulau Paliat, dan 8.148,10 hektare di BH Pulau Sepanjang.

Di Pamekasan, terdapat puluhan hektar lahan yang menjadi sengketa. Sengketa itu diantaranya ada di Dusun Trokem Desa Majungan dan Tajung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.