FaktualNews.co

Soal Bangunan di Atas Saluran Air, Pemkab Jombang Ngawur Sejak Dulu

Peristiwa     Dibaca : 1172 kali Penulis:
Soal Bangunan di Atas Saluran Air, Pemkab Jombang Ngawur Sejak Dulu
FaktualNews.co/Istimewa/
Direktur LInK Aan Anshori (kiri), Kabid Trantib Satpol PP Ali Arifin (tengah) Ketua Komisi C Mas'ud Zuremi (kanan)

JOMBANG, FaktualNews.co – Gagasan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas saluran air di Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Kalangan PKL menilai kebijakan tersebut merupakan solusi yang bagus. Lantaran mereka tetap bisa berjualan dan mengais rupiah. Sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengomandoi Tim Operasi Solusi Penataan dan Penetertiban PKL (OPSI P2PK5) berpendapat, usulan itu tepat ditengah belum adanya tempat untuk relokasi permanen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Sementara, kalangan DPRD Jombang, melalui Ketua Komisi C, Mas’ud Zuremi beranggapan jika ide tersebut tak rasional. Karena bakal memperburuk wajah Kota Santri dan menabrak regulasi yang ada. Sehingga harus diurungkan dan meminta agar Satpol PP berkoordinasi dengan instansi lain yang berkaitan dengan penataan dan pembinaan PKL.

Akan tetapi, penolakan itu justru bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Penelurusan FaktualNews.co, terdapat banyak bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Jombang. Baik bangunan milik pribadi, hingga adanya bangunan milik perusahaan.

Diantaranya yakni lokasi parkir RSNU Jombang, dua toko di Jalan A. Yani Jombang, yakni Sumber Wangi dan Toko Agung yang diduga sebagian bangunannya berdiri di atas saluran air. Selain itu juga jembatan di rumah milik Ahmad Rifai di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, serta bangunan jembatan milik PT. CJI Ploso yang diduga tidak sesuai dengan kontruksi.

Kalangan PKL pun menyesalkan dengan fakta tersebut. Terlebih rencana relokasi yang diusulkan Korp Penegak Perda langsung ditolak mentah-mentah tanpa mempedulikan kondisi para PKL yang harus mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Nah itu, kenapa langsung ditolak. Apa beda kami dengan mereka yang mendirikan bangunan di atas saluran air, kalau kami tidak boleh,” kata salah seorang PKL di Jalan Gus Dur.

Para PKL meminta agar Pemkab Jombang juga memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk tetap berjualan. Kendati mereka harus iuran sendiri guna pembuatan tratak semi permanen di atas saluran air di sepanjang Jalan Gus Dur, Jombang.

“Kami juga asli warga Jombang. Kalau mereka boleh, kenapa kami tidak?. Kenapa mereka mendapatkan izin sementara kami tidak?,” imbuhnya.

Sementara itu, reaksi keras disampaikan Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Aan Anshori. Ia pun sangat menyesalkan masih banyaknya bangunan yang berdiri di atas saluran air.

“Sebenarnya, soal bangunan di atas saluran air, Pemkab Jombang sudah ngawur sejak dulu. Sejak dulu sampai sekarang banyak bangunan liar di atas saluran air,” katanya kepada FaktualNews.co, Selasa (2/4/2018).

Terlebih, jika bangunan tersebut tak memiliki izin dalam proses pendiriannya. “Jika tidak ada IMB (izin mendirikan bangunan) dan menyebabkan kepentingan publik terhalangi, maka harus dibongkar,” tutur Aan.

Aan mendesak agar Pemkab Jombang, benar-benar menegakkan regulasi terkait pendirian bangunan di atas saluran air. Sehingga tidak terjadi ketimpangan atau diskriminasi. Dengan begitu seluruh masyarakat Kota Santri terayomi.

“Saya mendesak Pemkab Jombang, tidak tebang pilih. Kalau PKL tidak diberikan izin, sudah seharusnya bangunan-bangunan di atas sungai baik yang tidak memiliki izin atau menyalahi aturan, agar ditindak tegas. Aturan harus ditegakkan tanpa jangan ada ketimpangan,” tandasnya.(Elok Fauriah/Moh Syafi’i)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin