NGANJUK, FaktualNews.co – Ribuan warga Nganjuk, Jawa Timur, terancam kehilangan hak pilih karena tidak masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Nganjuk dan Pilgub Jatim 2018 mendatang.
Ribuan warga tersebut tidak bisa masuk DPT, sebab tidak memiliki identitas kependudukan. Data tersebut diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk menetapkan daftar pemilih sementara (DPS).
Berdasarkan DPS yang ditetapkan KPU Nganjuk untuk Pilbup Nganjuk dan Pilgub Jatim 2018, terdapat 2.884 warga dari total 855.403 jumlah DPS yang bermasalah. Ribuan orang tersebut terancam tidak masuk dalam DPT karena belum memiliki identitas kependudukan.
Anggota KPU Nganjuk, Muhyin mengungkapkan, dari total jumlah DPS untuk Pilbup Nganjuk dan Pilgub Jatim 2018, terdapat 27.876 warga belum memiliki KTP elektronik (e-KTP).
Namun, warga yang belum memiliki e-KTP tersebut sudah memiliki surat keterangan (suket). Surat tersebut dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dispendukcapil) Nganjuk.
Muhyin mengatakan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pendataan ulang terhadap 2.884 warga yang belum tercatat dalam data kependudukan tersebut. Pihaknya juga berusaha agar identitas kependudukan ribuan warga itu bisa diproses oleh Dispendukcapil.
“Masih didata ulang dan diupayakan dokumen identitasnya. Harapannya, Dispendukcapil akan mengeluarkan surat keterangan domilisi. Itu yang akan dijadikan pedoman oleh KPU menetapkan DPT,” katanya, Selasa (3/4/2018).
KPU Nganjuk, tambah Muhyin, masih melakukan perbaikan DPS hingga 7 April 2018 mendatang. Setelah itu, KPU akan menetapkan DPT untuk Pilgub Jatim dan Pilbup Nganjuk.
“Kami meminta kepada warga, agar segera melaporkan kepada PPS atau kantor kelurahan masing-masing, apabila belum terdaftar dalam DPS,” pungkasnya.