FaktualNews.co

Ini Aturan dan Kriteria Bangunan di Atas Saluran Air

Peristiwa     Dibaca : 16116 kali Penulis:
Ini Aturan dan Kriteria Bangunan di Atas Saluran Air
FaktualNews.co/Elok Fauriah/
Jembatan PT CJI di Ploso Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Usulan merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di atas saluran air, disepanjang Jalan Gus Dur, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memang melanggar regulasi. Terkecuali rencana itu mendapat izin dari Bupati Jombang.

Namun, sebenarnya jika dilihat dari regulasi di atasnya, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Pada Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

Tak hanya itu, di pasal tersebut juga diuraikan terkait dengan kontruksi pembangunannya. Antara lain bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit harus berjarak 1 sampai dengan 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan dibawah saluran atau berjarak 2 sampai dengan 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Dengan kata lain, pendirian bangunan baik berupa pemasangan pipa, pembuatan jembatan tidak boleh mengurangi fungsi jaringan irigasi tersebut. Maka itu, dalam regulasi tersebut pemanfaat ruang sempadan jaringan irigasi juga diharuskan membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Sementara, pada Pasal 22 disebutkan, jika pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi ini juga harus memperoleh izin dari menteri, gubernur atau bupati dan wali kota sesuai dengan wewenangnya. Selain itu juga harus mendapat rekomendasi teknis dari dinas, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Tak hanya itu, dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 yang diteken Menteri M Basuki Hadimuljono itu disebutkan, jika ada sanksi yang ditetapkan, jika melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, izin pemanfaatan ruang sempadan ini akan bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.

Sementara itu, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Bustomi menyatakan mendirikan bangunan di atas saluran irigasi melanggar regulasi. Hal itu sesuai dengan Perda Jombang Nomor 6 Tahun 2012.

“Kalau soal pendirian bangunan di atas DAS (Daerah Aliran Sungai) itu sangat dilarang, kecuali jembatan yang memang fungsinya sebagai perlintasan,” katanya.

Bustomi memaparkan, dalam pembangunan jembatan, ada kriteria-kriteria khusus yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Seperti lebar jembatan dan ketinggian kontruksi bangunan jembatan.

“Jembatanpun itu juga ada aturannya, maksimal lebarnya 6 meter. Itu untuk apapun, baik rumah atau untuk Industri. Sedangkan untuk ketinggian, tidak mengurangi penampang basah,” tuturnya.

Menurutnya, kriteria tersebut tak lain agar fungsi saluran air tidak berubah. Sebab, jika tidak, akan menimbulkan persoalan. Seperti dapat menghambat proses pemeliharaan alur sungai saat normalisasi.

Di Jombang, bangunan PKL di atas saluran air bukan merupakan satu-satunya. Banyak di berbagai titik di Kota Santri yang menggunakan ruang sempadan untuk kepentingan individu maupun corporate. Mulai untuk bangunan jembatan hingga bangunan tembok toko.

Tim FaktualNews.co pun melakukan penelusuran terkait bangunan di Kabupaten Jombang, yang berdiri memanfaatkan ruang sempadan jalur irigasi atau saluran air. Dari hasil pantauan di lapangan, sedikitnya ada 6 bangunan yang berdiri di atas saluran air.

Yakni, lokasi parkir RSNU, Toko Sumber Wangi dan Toko Agung di Jalan A. Yani, Toko Sumber Jaya di Jalan Seroja. Selain itu juga jembatan di rumah milik Ahmad Rifai di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, serta bangunan jembatan milik PT. Cheil Jedang Indonesia di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Jombang.(Elok Fauriah)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin