FaktualNews.co

Pembuatan e-KTP Dipercepat Menjadi 1 Jam

Nasional     Dibaca : 1616 kali Penulis:
Pembuatan e-KTP Dipercepat Menjadi 1 Jam
FaktualNews.co/Istimewa/
Ilustrasi

JAKARTA, FaktualNews.co – Batas waktu pembuatan KTP elektronik (e-KTP) akan dipercepat. Kementerian Dalam Negeri akan segera menerbitkan aturan yang memberikan batas waktu dalam pembuatan e-KTP.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, peraturan yang memberikan batas waktu hingga hitungan jam dalam pembuatan e-KTP, sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo. Jokowi menginginkan adanya percepatan pelayanan e-KTP.

“Di Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia pembuatannya (KTP) maksimum 1 jam,” ujar Tjahjo Kumolo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 4 April 2018, seperti dilansir Anadolu Agency.

Meski demikian, kata Tjahjo, pembuatan KTP elektronik yang hanya memakan waktu 1 jam tidak berlaku jika di daerah tersebut mengalami gangguan ataupun kerusakan pada sistem komputer.

“Kecuali di daerah ada gangguan komputer eror atau masalah listrik padam bisa menjadi pertimbangan untuk lebih waktunya,” tambah Tjahjo.

Dia juga mengaku belum akan memberikan sanski kepada daerah yang belum bisa menerapkan aturan yang baru itu. Dia juga memastikan tidak akan ada resiko pemalsuan KTP lantaran pelayanannya dipercepat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
Anadolu Agency
Tags