FaktualNews.co

Surat Teguran Tak Mempan, Bangunan Ilegal di Atas Saluran Air Tetap Bertahan

Peristiwa     Dibaca : 2320 kali Penulis:
Surat Teguran Tak Mempan, Bangunan Ilegal di Atas Saluran Air Tetap Bertahan
FaktualNews.co/Elok Fauriah/
Halaman rumah Ahmad Rifai di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang

JOMBANG, FaktualNews.co – Pemilik bangunan yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memang tergolong nekat. Sebab, mereka tak segan menabrak regulasi yang ada.

Bahkan, para pemilik bangunan ini tak hanya ogah mengurus izin, namun mereka juga bandel. Lantaran, surat teguran yang dilayangkan instansi setempat, tak juga direspon, apalagi ditindaklanjuti.

“Sudah tiga kali diperingatkan dengan surat teguran untuk jembatan di depan rumah pak Ahmad Rifai yang menutup saluran air itu, tapi ya diam saja,” ujar salah seorang sumber di internal Pemkab Jombang, Rabu (4/4/2018).

Surat teguran itu, lanjut sumber, sudah dilayangkan beberapa saat setelah pembangunan selesai dilakukan. Menurutnya pembangunan jembatan yang diperkirakan memiliki lebar lebih dari 15 meter itu, tidak sesuai dengan rekomendasi dan izin yang dikeluarkan Pemkab Jombang.

“Rekomendasi hanya lebar 3 meter, karena itu (jembatan) untuk rumah, sedangkan pembangunannya lebih dari itu. Itulah yang melanggar,” tuturnya.

Sementara, sumber yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil juga membeber fakta lain. Ia mengungkap jika kontruksi jembatan milik PT Cheil Jedang Indonesia (CJI) di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kendati untuk urusan izin pembangunan jembatan sudah dikantongi PT. CJI Ploso.

“Itu memang terlalu rendah. Penampang basah saluran berkurang akibat balok jembatanya,” ungkap sumber, merujuk pada aturan pembangunan jembatan di atas saluran air pada Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Irigasi. Dimana aturan penampang bawah harusnya setengah meter di atas muka air saat banjir.

PT. CJI Ploso menampik jika pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontruksi yang ditentukan. Humas PT. CJI, Wahyu saat dikonfirmasi mengatakan jika pembangunan jembatan tersebut sudah sesuai dengan desain yang dikeluarkan Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

“Kalau itu rendah itu kan sudah sesuai dengan rekomendasi dari Pemprov Jatim. Kita hanya mengikuti aturan yang berlaku saja. Kalau rekomendasi dari pusat kontruksinya, ketinggiannya seperti itu, kita manut. Tidak mungkin Cheil Jedang merendahkan atau meniggikan, nanti kan izinnya tidak keluar lagi,” katanya saat dihubungi melalui sambungan ponselnya.

Wahyu menuturkan, dengan sudah keluarnya izin terkait pembangunan jembatan itu, menunjukan jika proses pembangunannya sudah sesuai dengan standar aturan yang berlaku. Namun, jika saat ini kontruksi jembatan terlihat lebih rendah itu bukan karena pembangunan kontruksi tidak sesuai, melainkan soal lain.

“Kalau sekarang ada sampah yang nyangkut di situ, mohon di cek secara menyeluruh. Artinya pendangkalan sungai menjadi faktor juga, bukan karena jembatannya yang menurun atau tiba-tiba rendah. Kalau ada rutin normalisasi sungai, saya pikir tidak seperti itu,” jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu juga menyatakan jika selama ini PT. CJI selalu rutin membersihkan sampah yang nyangkut di jembatan tersebut. Ia mengklaim sudah mengalokasikan tenaga khusu untuk mengambili sampah dari sungai.

Sementara itu, Ahmad Rifai saat dikonfirmasi perihal tidak adanya izin pembangunan jembatan yang memiliki lebar lebih dari rekomendasi yang diberikan instansi Pengairan Pemkab Jombang, masih juga belum dapat memberikan keterangan. Saat coba di hubungi, tidak ada jawaban dari ponselnya. Sedangkan pesan singkat yang kirimkan melalui SMS juga tidak dibalas.

Maraknya bangunan baik berupa jembatan atau bangunan tembok yang berdiri di atas saluran air di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mayoritas tak berizin atau ilegal. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkab Jombang, Arif Gunawan saat ditemui FaktualNews.co beberapa waktu lalu. Bangunan liar ini melanggar regulasi yang ada. Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Irigasi.

Arif mengatakan, dari 6 bangunan, tempat parkir dan jembatan yang disebutkan FaktualNews.co, hanya ada satu yang memiliki izin. Yakni jembatan di PT. Cheil Jedang Indonesia (CJI) yang berada di Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso. Sementara untuk bangunan lainnya masih ilegal.

Menurut Arif, sepanjang ia bertugas di Dinas Pengairan Pemkab Jombang, ia tidak pernah memberikan rekomendasi terkait pengajuan izin pendirian bangunan atau jembatan dari beberapa sampling yang disebutkan redaksi FaktualNews.co. Sehingga ia memastikan, jika bangunan-bangunan tersebut tak memiliki izin.

Sebab, rekomendasi dari Dinas Pengairan terkait dengan lebar jembatan atau bangunan, tinggi dan kontruksi menjadi sarat mutlak keluarnya izin.(Elok Fauriah/Syaiful Arief/Zen)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin