FaktualNews.co

Jumat Keramat? Nasib Ita di Pilwali Mojokerto Ditentukan

Politik     Dibaca : 1475 kali Penulis:
Jumat Keramat? Nasib Ita di Pilwali Mojokerto Ditentukan
FaktualNews.co/Khilmi Sabikhisma Jane/
Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto, menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu pasangan calon peserta Pilwali Mojokerto, Kamis (5/4/2018).

Meski demikian, Panwaslu belum membuka apa hasil putusan rapat pleno tertutup bersama Gakumdu. Rapat pleno tertutup tersebut digelar Panwaslu Kota Mojokerto bersama gakumdu di Kantor Panwaslu, sejak pukul 15.10 WIB dan berlangsung selama kurang lebih 1 jam tersebut.

Rapat digelar guna memutuskan sikap Panwaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Pilwali Mojokerto 2018, Ika Puspitasari – Achmad Rizal Zakaria (Ita – Rizal).

Sebelumnya, pasangan Ita – Rizal, diduga telah melakukan pelanggaran dengan menjanjikan mobil ambulans kepada warga Balongcangkring, Kota Mojokerto.

Dikonfirmasi seusai rapat, Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti mengatakan, pihaknya baru bisa memberikan pengumuman terkait status perkara tersebut pada Jumat (6/4/2018) besok.

“Baru besok kita umumkan statusnya. Sudah dibahas di gakumdu. Sudah kesepakatan tadi, baru besok kami umumkan status perkara tersebut,” ungkapnya.

Disinggung apakah pelanggaran paslon Pilwali Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita, sudah memenuhi syarat sanksi pidana atau administrasi, Elsa memilih irit dalam memberikan keterangan.

“Seperti kesepakatan kami dalam pleno tadi, kami tidak bisa mengumumkannya saat ini. Besok (Jumat) baru kami umumkan. Pengumumannya juga akan kami tempel di papan pengumuman yang mudah diakses oleh masyarakat,” tandasnya.

Besok, lanjut Elsa, Panwaslu Kota Mojokerto akan melayangkan surat berisi pengumuman status perkara tersebut kepada pihak Paslon Pilwali Mojokerto 2018.

“Besok yang terlapor harus kami kirimi surat soal status perkaranya. Kami tidak harus memberikan surat tembusan ke KPU soal ini, tapi biasanya kami tetap memberitahu KPU,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, calon Walikota kota Mojokerto, Ita Puspita Sari diduga melanggar aturan Pilkada. Saat kampanye dialogis di Balongcangkring kecamatan Prajuritkulon kota Mojokerto, Senin (26/3/2018) lalu, dirinya menjanjikan satu unit ambulans kepada masyarakat jika terpilih sebagai Walikota kota Mojokerto.

Untuk diketahui, Ita berpasangan dengan Ahmad Rizal Zakariyah dalam Pilwali Mojokerto 2018. Pasangan ini diusung oleh Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem) dan Partai Golongan Karya (Partai Golkar).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i