Peristiwa

Lamban Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, LInK Sebut Pjs Bupati Jombang Bukan ‘Macan’

JOMBANG, FaktualNews.co – Sindiran anggota DPRD Jombang perihal lambannya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air, sepertinya benar adanya. Lantaran hingga kini Pemkab Jombang belum akan mengambil langkah tegas terkait bangunan liar itu.

Kendati, pendirian bangunan di atas saluran air jelas melanggar regulasi. Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi dan Peraturan Daerah (Perda) Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Irigasi serta Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepada FaktualNews.co, Pjs Bupati Jombang, Setiajit, menyatakan masih akan mengajak anggota legislatif untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut. Karena tidak semua saluran air itu merupakan kewenangan Kabupaten Jombang.

“Jadi kayak sungai Tembelang (Gude Ploso) itu kewenangannya Provinsi. Berarti yang menindak tidak kabupaten, Satpol PP Provinsi, nanti kita laporkan. Aku eroh sing mbok maksud (aku tahu yang kamu maksud itu), ini kewenangan provinsi,” kata Setiajit, Rabu (4/4/2018).

Setiajit menyatakan akan melaporkan kepada Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, jika ada bangunan liar di atas saluran air sungai Gude Ploso yang menurutnya merupakan kewenangan Pemprov Jatim.

“Jadi nanti akan saya laporkan, Pak Gubernur ini salurannya provinsi, ini ada gangguan di atas saluran. Mohon izin bantuannya untuk Satpol PP menertibkan, kan begitu,” terangnya.

Infografis Setiajid

Pjs Bupati Jombang Bukan Macan, Tapi . . .

Sementara itu, sikap lambannya Pjs Bupati Jombang, Setiajit, menuai kritik pedas dari Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Ashori. Aktivis anggatan 2000 ini menyayangkan, lantaran pelanggaran yang begitu besar dan tampak mata tak langsung ditindak.

“Aneh juga ini. Pjs Bupati justru akan melaporkan ke Gubernur, karena sungai itu kewenangannya provinsi. Padahal, sepengetahuan kami, rekomendasi dan izin pendirian bangunan di atas saluran air di sepanjang sungai Gude Ploso itu yang mengeluarkan Pemkab Jombang,” katanya.

Aan pun tak habis fikir, dari mana Pjs Bupati Jombang ini mendapatkan masukan terkait dengan kewenangan penindakan bangunan liar yang berdiri di atas aliran air di Kabupaten Jombang. Sehingga, informasi yang masuk salah kaprah. Sebab, kendati kewenangan pengelolaan, perawatan dan perbaikan di bawah Pemprov Jatim, namun untuk perizinan dan penindakan bangunan liar merupakan tugas Pemkab Jombang.

“Nah ini yang saya ingin sampaikan, apakah mendapat informasi yang salah, atau sengaja menyampaikan informasi yang keliru karena ada yang ditutupi lantaran ada konspirasi lain dalam persoalan ini?. Jangan-jangan rumor adanya upeti itu benar adanya,” sindir mantan aktivis PMII ini.

Mestinya lanjut pria yang juga aktivis jaringan GUSDURian ini, Pjs Bupati Setiajit bisa memberikan contoh kepada para pejabat di Kota Santri dengan mengambil tindakan tegas dalam menindak para pelanggar Perda. Baik itu terkait perizinan maupun Perda lainnya.

“Pak Setiajit itu kan orang baru di Pemerintahan Jombang, sehingga tidak memiliki hutang budi masalalu. Harusnya, seperti macan tapi ternyata bukan. Atau mungkin Pak Gubernur salah menempatkan orang disini. Karena di Jombang ini butuh ‘macan’ yang bisa memberangus para pelanggar-pelanggar perda dan merugikan masyarakat lain,” tandas Aan.(Elok Fauriah/Syaiful Arief)